radarcom.id – Ketua Yayasan dan Rektor UMITRA, hari ini menghadiri upacara penyerahan Surat Keputusan Guru Besar pada Fakultas Kesehatan UMITRA, atas nama Dr. Atikah Adyas, SKM., MDM., di kantor LLDIKTI II, Palembang, (02/11/2023).
Dalam acara penyerahan surat keputusan tersebut, yang berlangsung di Kantor LLDIKTI II di Palembang, Prof. Dr. Iskandar Ishak, M.S., memberi amanat, agar para guru besar tidak berpuas diri pada pencapaian kesuksesan saat ini, diharapkan para guru besar dapat menjadi mata air akademik bukan hanya di perguruan tinggi UMITRA tetapi juga bagi bangsa Indonesia, teruslah berkreasi untuk memotivasi rekan-rekan lainnya menuju gelar Profesor, selamat sukses kepada Prof. Dr. Atikah Adyas, SKM., MDM., dari UMITRA.
Dalam pesannya, Ketua Yayasan UMITRA, Dr. H. Andi Surya, mengucapkan selamat atas pencapaian jabatan tertinggi bidang akademik yaitu Guru Besar karena tidak semua insan akademis mampu untuk mencapai jabatan fungsional guru besar ini karena terkendala berbagai hal, sebutnya.
Dalam amanatnya, Dr. H. Andi Surya, menyatakan; “Harapan kami, UMITRA akan semakin berkembang khususnya program-program studi yang bernaung dalam Fakultas Kesehatan, dan Prof. Dr. Atikah, SKM., MDM., bersama UMITRA bisa menjadi nara sumber bagi pengembangan layanan sektor kesehatan di Provinsi Lampung yang dapat berkolaborasi membangun program kesehatan bersama Pemerintah di Provinsi Lampung”, ujarnya.
Sementara, Rektor UMITRA, Dr. Hj. Armalia Reny yang mendampingi Prof. Dr. Atikah dalam menerima SK. Guru Besar dari LLDIKTI II, menyatakan, “Kami bangga atas pencapaian Prof. Dr. Atikah, semoga ini membawa aura atmosfer akademik UMITRA semakin baik, dan kami berharap Prof. Atikah mampu menjadi barometer perkembangan keilmuan bidang kesehatan khususnya di lingkungan kampus UMITRA dan Provinsi Lampung”.
Rektor UMITRA ini menambahkan, Penerimaan SK Guru Besar ini akan ditindaklanjuti dengan upacara pengukuhan yang secara khusus akan diadakan secepatnya di Kampus UMITRA dengan mengundang segenap stakeholder, jelasnya sambil menutup pembicaraan. (rls/Iis)