Disertasi Dr. Wendy Melfa, Ternyata Berawal dari Tantangan Ketua Komisi II DPR

Penguji eksternal Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T.

radarcom.id – Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T., hadir langsung pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Dr. Wendy Melfa, SH, MH, di Auditorium Prof Dr Abdul Kadir Muhammad, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Jumat (28/7/2023).

Ketua Komisi II DPR RI itu hadir selaku penguji eksternal Promosi Doktor Wendy Melfa. Doli menjadi penguji bersama Wakil Rektor 2 bidang Umum dan Keuangan Unila, Rudy, SH, LL.M., LL.D., juga masuk tim penguji internal, dengan Sekretaris Tim Penguji Prof Dr Muhammad Akib, SH, M.Hum, dengan tim penguji terdiri dari Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, SS.i., M.T., (penguji eksternal), Dr. Yusdianto, SH, MH, (penguji internal), Dr. Zulkarnain Ridlwan, SH, MH, (ko-promotor 2), Dr. Budiyono, SH, MH, (Ko-Promotor 1) dan Prof . Dr. Yuswanto, SH, M.Hum, (promotor).

banner 300600

Dalam sidang Promosi Doktor terungkap, ternyata, Disertasi Dr. Wendy Melfa tentang  “Pengisian Jabatan Penyelenggara Pemerintahan Daerah Serentak Untuk Mewujudkan Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan UUD 1945” berawal dari tantangan kepemiluan dari Ahmad Doli Kurnia Tandjung tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Ko-Promotor Dr. Budiyono, SH, MH, bahwa suatu ketika Ketua Komisi II DPR RI memberikan kuliah umum di FISIP Unila. “Dalam kesempatan itu, Pak Doli mengatakan bahwa mungkin ke depan pemilihan DPRD dan Kepala Daerah bisa serentak. Namun, DPR selaku legislatif membutuhkan kajian tersebut. Dan disertasi Dr. Wendy Melfa ini berhasil menjawab tantangan Pak Doli tersebut,” kata Dr. Budiyono.

Sementara itu, Dr. Wendy Melfa memaparkan selama ini mekanisme demokrasi existing di Indonesia melalui dua tahapan, yaitu Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Berdampak perbedaan periodesasi DPRD dan Kepala Daerah. Perbedaan periodesasi kedua lembaga tersebut dimulai dan berakhirnya tidak bersamaan, pengisian jabatan yang tidak serentak ini dapat menyebabkan masyarakat dan calon kepala daerah tidak fokus membahas isu-isu permasalahan daerah lokal.

“Untuk itu, perlu penyerentakan pengisian jabatan penyelenggara pemerintahan daerah melalui pemilu lokal serentak untuk mendorong agar dapat terbangunnya suatu model perwujudan tujuan otonomi daerah. Urgensi mekanisme demokrasi dan ketatanegaraan pengisian jabatan penyelenggara pemerintahan daerah serentak terdiri dari lima aspek meliputi aspek politik, hukum, manajemen pemerintahan, kemasyarakatan dan ekonomi pembangunan,” pungkasnya. (rci/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *