radarcom.id – Galendra (46) buruh warga Gg. H Rasam, Durian Payung Bandar Lampung melaporkan Yl Direktur PT Berkah ke Polresta Bandar Lampung lantaran merasa ditipu upahnya tidak dibayar oleh seorang Kontraktor listrik PT KAI (Kereta Api Indonesia).
Laporan Galendra sesuai LP. B-750/V/2023/SPKT/ POLRESTA BANDAR LAMPUNG POLDA LAMPUNG tanggal 25 Mei 2023. Dalam laporannya buruh ini merasa tertipu dan meminta perlindungan hukum kepada Polisi.
Adapun yang dilaporkan adalah dugaan pasal Penipuan atau Curang sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPIDANA sebagaimana pasal 378 KUHPidana.
Menurut Galendra dia terpaksa melaporkan Yl ke Polresta Bandar Lampung karena sudah lima bulan upahnya tidak dibayar.
“Sudah lima bulan upah saya sebagai buruh pemasangan panel listrik di proyek PT KAI ( kereta api Indonesia) tidak dibayar oleh ibu Yl. Nilainya sekitar Rp 6 juta sangat besar dan berarti untuk kehidupan sehari hari dan kebutuhan anak istri saya pak,” ujar Galendra.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Yl Direktur PT Berkah belum memberikan respon hingga berita ini diturunkan. (rls/Iis)