radarcom.id – JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menuntut terdakwa kasus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, Karomani dengan hukuman pidana selama 12 tahun kurungan penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Karomani dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut KPK, Widya Hari Sutanto, saat membacakan tuntutan terhadap Karomani di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (27/4) dilansir Antara.
Menurut JPU, Karomani terbukti memenuhi unsur dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Dalam sidang tuntutan tersebut juga eks Rektor Unila itu dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar dan apabila tidak akan dilakukan upaya paksa oleh jaksa guna menyita seluruh aset dan harta kekayaan terdakwa.
“jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika masih tidak mencukupi, akan dipidana penjara tambahan selama tiga tahun,” katanya. (rci/rci)











