radarcom.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya terkait penandatanganan perjanjian kerja sama mengenai koordinasi dan supervisi penanganan kasus korupsi. Burhanuddin berharap kerja sama itu dapat mempercepat penanganan kasus korupsi.
Burhanuddin mengatakan acara ini digelar untuk meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kejaksaan dan KPK dipandang perlu untuk terus menjalin kerja sama, khususnya terkait koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kerja sama ini bertujuan untuk menyamakan persepsi khususnya dalam kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi guna optimalisasi dan percepatan penyelesaian perkara serta untuk menciptakan sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya yang disampaikan melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (8/2/2023) dilansir dari detikcom.
Diketahui, hari ini Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait koordinasi dan supervisi penanganan perkara.
Burhanuddin menyambut baik penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dan menilai menunjukkan adanya kesungguhan dalam bekerja sama dan bersinergi untuk membuktikan institusi negara berada pada garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, dapat memberikan pedoman yang mengatur secara rinci dan terarah terkait dengan pelaksanaan koordinasi, supervisi serta pelaksanaan perbantuan dan fasilitasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Burhanuddin juga berharap adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dapat menegaskan upaya optimalisasi dalam pengintegrasian data penanganan perkara, baik data dari Case Management System (CMS) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan maupun data SPDP online di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal tersebut juga menjadi salah satu upaya dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi terkait pertukaran data penanganan perkara pidana antar lembaga penegak hukum.
“Semoga dengan dijalinnya kerja sama ini dapat meningkatkan harmonisasi demi keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama. Saya berharap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani tersebut dapat segera diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara sesuai dengan tugas, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing institusi,” ucap Burhanuddin.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kehadiran semua pihak memiliki semangat dan kepentingan yang sama, yaitu bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Firli mengatakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini adalah bentuk keseriusan untuk berkolaborasi dan bersinergi yang lebih efektif, cepat, dan efisien dalam pelaksanaannya.
Hadir dalam acara ini diantaranya yaitu Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi, Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Jonanis Tanak, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Karyoto, Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana. (dtc/rci)