Jaringan Eksploitasi Seksual Anak Dibongkar Polres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya Imbau Orang Tua Waspada dan Awasi Anak

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,M.Si, bersama Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas,SH.,MH. Foto Istimewa

radarcom.id – Jaringan eksploitasi seksual terhadap anak berhasil dibongkar Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Puluhan anak perempuan di bawah umur tersebut dimasukkan ke dalam grup WhatsApp oleh pelaku inisial RB (30), warga Lahat Sumatera Selatan yang berhasil ditangkap.

Adapun modus pelaku yakni dengan cara melakukan panggilan video call dengan para korban sambil menunjukan alat kelamin.

banner 300600

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H.,M.H mengatakan keberadaan grup WhatsApp tersebut terungkap saat pihaknya menerima laporan dari orang tua siswa SDN 2 Bandar Agung pada Oktober 2022 lalu.

Ketika itu orang tua siswa kelas VI SD tersebut mendapati putrinya dihubungi oleh seorang tidak dikenal dan mengajak video call seks.

“Kita kemudian berkoordinasi dengan pihak sekolah, bahwa nomor ponsel korban ada di dalam sebuah grup WhatsApp yang mencurigakan,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2/23) siang.

Dari hasil penelusuran polisi, nomor korban ada di dalam grup WhatsApp itu bersama 22 akun anak perempuan lainnya. Edy Qorinas mengaku belum bisa menyebutkan nama grup WhatsApp tersebut karena masih dalam penyelidikan.

Tersangka eksploitasi seksual anak yang diamankan Sat Reskrim Polres Lamteng. Foto Humas Polres Lamteng

“Yang jelas, akun 22 anak perempuan di dalam grup WhatsApp itu sebagian besar masih siswi Sekolah Dasar (SD),” ujarnya.

Kepala Sekolah SDN 2 Bandar Agung, Lamteng Ahmad Nasikun membenarkan adanya grup WhatsApp yang meresahkan itu. Menurut Ahmad, dari hasil koordinasi dengan pihak Kepolisian, setidaknya ada 12 akun WhatsApp milik siswinya yang kelas VI ada di dalam grup itu. “Iya benar, ada 12 nomor yang setelah dicocokkan ternyata milik siswi sekolah kami,” kata Ahmad.

Ahmad mengatakan pihaknya berterima kasih kepada jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Tengah yang telah berhasil mengungkap kasus ini. “Mohon pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku, karena telah mempertontonkan hal hal yang bermuatan keasusilaan terhadap anak-anak SD yang masih dibawah umur,” jelasnya.

Pesan Kapolres Lamteng

Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih mengawasi anak masing-masing.

“Diharapkan orang tua waspada, karena konten pornografi sekarang ini sangat mudah menjangkau anak-anak,” kata Kapolres. Sehingga, orang tua harus menjadi tameng pertama dalam memberikan pengertian dan perlindungan atas muatan negatif tersebut,” pungkasnya. (rci/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *