Duh, Ratusan Mahasiswa IPB Tertipu dan Terjerat Pinjol

Foto: Infografis/ Daftar Pinjol Resmi yang Izinnya Dicabut/Edward Ricardo
Foto: Infografis/ Daftar Pinjol Resmi yang Izinnya Dicabut/Edward Ricardo

radarcom.id – Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dan masyarakat dilaporkan telah menjadi korban penipuan yang berujung pada tunggakan tagihan pinjaman online (pinjol). Polresta Bogor Kota mengatakan, jumlahnya sebanyak 311 orang.

“Total uang yang sudah mungkin, dugaan para korban yang tertipu, sebesar Rp2,1 miliar dari 311 korban ini,” jelas Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (18/11/2022).

banner 300600

Terkait kronologi, melalui rilis persnya Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap bahwa kejadian tersebut merupakan modus penipuan yang berkedok menawarkan kerja sama usaha penjualan daring di toko daring milik pelaku. Saat negosiasi dijalankan, pelaku menawarkan komisi 10 persen per transaksi kepada para korban.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan, pelaku meminta para korban untuk membeli barang di toko daring pelaku. Apabila para korban tidak memiliki uang, pelaku meminta para mahasiswa melakukan pinjol.

Disebutkan, uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tetapi barang tidak diserahkan ke pembeli alias terjadi transaksi fiktif. Selain itu, para korban tak juga mendapatkan komisi sesuai perjanjian meskipun telah mengajukan pinjol. Pihak berwajib mencatat, total ada lima aplikasi pinjol yang telah digunakan.

“Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku,” kata Tongam melalui keterangannya.

“Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut,” lanjutnya.

Polresta Bogor Kota telah menetapkan Siti Aisyah Nasution alias SAN sebagai tersangka dari peristiwa ini. Dilaporkan, SAN telah ditangkap pada Kamis (17/11/2022) dan ditahan di Mapolres Bogor.

Diketahui, tersangka yang dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun tersebut bukan merupakan mahasiswa IPB. Namun, ia disebut mengenal sejumlah mahasiswa IPB, beberapa di antaranya adalah kakak tingkat para korban.

“Kalau kita baca keterangan dari beberapa korban, ada beberapa mahasiswa yang bertemu secara langsung kepada terlapor (SAN) ini. Kemudian itu menyebar dari mulut ke mulut sehingga disambungkan langsung kepada terlapor dan mereka komunikasi,” kata Ferdy. (rci/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *