HTML Image as link Qries

Herman HN Tunjukkan Sikap Ksatria dan Patuh Hukum

Usai 'Digarap' KPK, Malamnya Rileks Nyanyi Empat Lagu

Foto Istimewa

radarcom.id – Ketua DPW NasDem Provinsi Lampung Herman HN, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (17/11). Hal itu terkait dengan namanya mencuat dalam dugaan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung dengan disebut menyerahkan uang Rp150 juta dalam sidang kasus Karomani di PN Tanjung Karang.

Juru Bicara Herman HN, Rakhmat Husein DC, mengatakan bahwa Herman HN, menjalani pemeriksaan selama 3 jam oleh penyidik KPK di mapolresta Bandar Lampung.

banner 300600

“Ya diperiksa 3 jam di mapolresta Bandar Lampung oleh penyidik KPK. Ya, Herman HN, menunjukkan sikap kesatria dan patuh hukum. Dia mendukung penuh penegakan hukum oleh KPK dan memberikan keterangan dengan hadir dalam pemeriksaan. Nggak ada problem,” terang Husein kepada radarcom.id, Jumat (18/11).

Lanjut Wakil Ketua DPW NasDem ini, usai pemeriksaan KPK, Herman HN, juga rileks dan bahkan kumpul di kantor NasDem Lampung, Kamis malam.
“Santai saja. Semalam kan pengajian dulu sore di kantor NasDem. Setelah Isya, ya nyanyi-nyanyi saja di NasDem. Nyanyi empat lagu, salah satunya lagu ‘Runtah’ milik Doel Sumbang,” tuturnya.

Ditanya soal Herman HN, yang dikabarkan ikut memasukkan calon mahasiswa ke Unila namun tidak lulus, dan adanya anggapan upaya percobaan gratifikasi, Rakhmat Husein menjawab hal itu hanya upaya Herman HN, mencoba menolong orang.

“Niatnya mau nolong orang saja. Ya, kayak kita namanya dimintai tolong kawan, ya sebisa mungkin ditolong. Tapi ternyata nggak lulus, ya sudah. Nggak jadi kan,” tegasnya.

Penjelasan Herman HN, Usai Pemeriksaan

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik KPK memeriksa Herman HN, yang namanya turut disebut dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 16.40 WIB di mapolresta Bandar Lampung.

Usai pemeriksaan, Herman HN membantah telah memberikan uang sebesar Rp150 juta guna meluluskan seorang mahasiswa ke Jurusan Farmasi Universitas Lampung (Unila), sebagaimana disebut terdakwa Andi Desfiandi di sidang.

“Saya tidak tahu, tidak ada ngasih-ngasih (uang), kalau ada cek aja. Itu bukan Farmasi, itu Kedokteran tapi tidak diterima waktu itu,” tegas Herman HN. (rci/rci)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *