HTML Image as link Qries

Namanya Muncul Jelang Sidang Kasus Karomani, Musa Ahmad: Saya Tidak Pernah Menjadi Donatur untuk Kegiatan Apapun dan Siapapun

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad. ANTARA/HO-Diskominfo Lampung Tengah

“Sekali lagi saya sampaikan, bahwa saya tidak pernah menjadi donatur untuk kegiatan apapun dan siapapun,”

radarcom.id – Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, dengan santai menyikapi pemberitaan yang mengaitkan namanya dalam perkara mantan Rektor Unila, Karomani.

banner 300600

Ditemui di kediamannya di Lingkungan VI, Kelurahan Yukum Jaya, Senin (7/11/2022) pagi, Musa Ahmad menyampaikan statmentnya terkait pemberitaan kepada awak media.

Menurut Musa Ahmad, dirinya baru menyikapi pemberitaan yang ramai beredar beberapa hari terakhir.

“Saya baca pemberitaan yang beredar, namun karena kesibukan pekerjaan beberapa hari ini, jadi baru hari ini bisa menyikapi (pemberitaan yang mengaitkan namanya),” terang Musa Ahmad.

Musa Ahmad mengatakan, jika dirinya tidak pernah menjadi kegiatan apa pun dan untuk siapa pun selama menjabat Bupati Lampung Tengah.

“Saya belum pernah menjadi donatur untuk kegiatan apa pun dan untuk siapa pun,” terang Musa Ahmad.

Tak hanya itu, Musa Ahmad juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan apapun kepada siapapun untuk kegiatan apapun.

“Sekali lagi saya sampaikan, bahwa saya tidak pernah menjadi donatur untuk kegiatan apapun dan siapapun,” tegasnya.

Sebelumya diketahui, beredar barang bukti di laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.

Surat tersebut tertera dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN tjk.

Barang bukti di atas ditunjukkan jaksa KPK pada persidangan Tipikor atas nama terdakwa Andi Desfiandi atau pemberi suap perkara Karomani.

Selain itu barang bukti yang tertera dengan barang bukti satu lembar kertas dengan tulisan tangan dengan menggunakan tinta biru yang di antaranya terbaca ‘donatur’, “5. Andi Desfiandi”, “6. Ary Darmajaya”, “12. dr Wakil Bupati Tanggamus”, “13. Bupati Lampung Tengah”.

Kemudian satu lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” tertanggal Bandarlampung, 15 Agustus 2022.

Barang bukti di atas kemudian nantiny akan ditunjukkan jaksa KPK dalam sidang perkara terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjung Karang, 9 November 2022 mendatang. (rci/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *