radarcom.id – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka atas peredaran barang gelap narkoba jenis sabu. Kuasa Hukum Teddy menilai, penetapan tersangka tersebut sangat tidak masuk akal.
“Tidak masuk akal saya gitu ya, ndak masuk akal. Lain halnya misalnya dia dituduh menerima suap dari proyek Mapolda atau apa, masih mungkin. Misalnya sampai Rp20 miliar atau berapa gitu ya. Ini sudah narkoba, nilainya cuma ratusan juta dan dia bersumpah dia tidak ada terima uang itu,” ungkap Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Selasa (18/10/2022) dilansir dari merdeka.com.
Henry sangat yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Termasuk tentang penetapan tersangka yang beberapa waktu lalu disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
“Jadi percayalah saya tidak akan membela kesalahan Teddy Minahasa, saya tidak akan memutihkan sesuatu yang hitam. Kemudian percayalah perjuangan saya tidak akan pernah surut,” tuturnya.
“Dan ditambah lagi sebagai seorang muslim, karena itu saya di dalam ajaran Islam itu, kalau dalam hal ragu masih ada keraguan, salat istikharah, itu minta petunjuk ketetapan hati. Dengan hasil istikharah itu saya berketetapan bahwa dia memang nggak salah,” ucap kuasa hukum Teddy ini.
Henry mengungkapkan, jika Teddy bersalah, dia mendukung agar kliennya tersebut dihukum mati.
“Kalau Teddy betul dia saya lihat masuk akal saya, dia melakukan itu, saya akan orang pertama paling depan bereaksi, kalau perlu hukum mati kan gitu,” imbuhnya. (mdk/rci)


 
									









