banner 300600

Ternyata, Henry Yosodiningrat Awalnya Tak Mau jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Tapi Akhirnya Mau Karena Alasan Ini

KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH.

radarcom.id – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjadi tersangka di dugaan kasus narkoba jenis sabu. Menghadapi kasus ini, Irjen Teddy yang juga mantan Wakapolda Lampung itu akan dibela oleh Henry Yosodiningrat yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat). Ternyata, sebelumnya Henry enggan membela Teddy.

“Iya benar,” ujar Henry Yosodiningrat seperti dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).

banner 300600

Menurut tokoh asal Lampung itu mengatakan istri dari Teddy Minahasa yang memintanya sebagai kuasa hukum. Henry mengatakan dirinya awalnya tidak menyetujui permintaan istri Teddy Minahasa itu.

“Akhirnya saya bilang saya belum bisa menyatakan siap atau tidak, saya mau ketemu dulu sama Teddy. Setelah saya ketemu sama Teddy, dia jelaskan ini, ini, ini,” tuturnya.

Henry kemudian menjelaskan alasannya mau mendampingi Teddy Minahasa di kasus ini. Henry Yosodiningrat mengaku sudah mengenal lama Teddy Minahasa dan ia meyakini kliennya itu bukanlah pengedar seperti yang dituduhkan.

“Ringkasnya, saya menerima itu (jadi pengacara Teddy Minahasa), karena ceritanya Teddy disertai dengan petunjuk-petunjuk lain dan disertai latar belakang Teddy, sehingga saya berkeyakinan dan saya mau menerima,” paparnya.

Irjen Teddy Minahasa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

“Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara,” sambungnya. (dtc/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!