KKN STIT Pringsewu Bantu Proses 1.065 Nomor Induk Berusaha

radarcom.id – Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa STIT Pringsewu telah berhasil membantu masyarakat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 1.065 unit.

KKN Tematik Pendampingan Pengurusan NIB ini dikuti sebanyak 77 mahasiswa tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu dan sebagian di wilayah Pesawaran dan Tanggamus.

banner 300600

KKN dilaksanakan dalam bulan Juli sampai September terbagi dalam 23 kelompok dan dibimbing oleh Dosen Pembimbing Lapangan (PPL).

“Alhamdulillah, KKN Tematik STIT Pringsewu tahun ini mengusung tema Pendampingan Pengurusan Nomor Induk Berusaha atau NIB bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) telah terlaksana lancar dan luaran setidaknya berupa 1.065 NIB berhasil difasilitasi oleh mahasiswa dan gratis,” ujar Ketua STIT Pringsewu Dwi Rohmadi Mustofa, M.Pd, Rabu (12/10).

Menurut dia, KKN Tematik kali ini membekali mahasiswa kemampuan komunikasi dan sekaligus membantu kebutuhan masyarakat secara nyata. Mahasiswa diterjunkan di masyarakat untuk menghadapi tantangan dan permasalahan kemasyarakatan, serta membantu mencarikan alternatif penyelesaiannya.

Dengan demikian, mahasiswa memiliki kepekaan, kepedulian, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat dan negara. NIB merupakan dokumen penting bagi pelaku usaha, sementara masih banyak pelaku usaha yang terkendala dalam mengurus NIB.

Dwi Rohmadi melanjutkan, sebelum diturunkan ke lapangan, mahasiswa dibekali dengan pengetahuan tentang NIB, prosedur, persyaratan, dan pentingnya NIB bagi pelaku usaha.

“Kami berterima kasih kepada perangkat pekon atau desa, dan semua pihak, yang turut berperan dalam pelaksanaan KKN tahun ini,” imbuhnya.

Respon pelaku usaha, lanjut Dwi Rohmadi, juga sangat aktif dan antusias. Beberapa kendala seperti persepsi dan pemahaman perihal NIB dapat dijelaskan oleh mahasiswa. Juga kendala persyaratan dan teknis seperti perangkat untuk akses online, dapat diselesaikan oleh mahasiswa.

Dirinya menyatakan NIB merupakan pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). NIB juga dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. NIB diterbitkan oleh Pemerintah Pusat secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Landasan hukum NIB adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memiliki kepastian legalitas, akses pengembangan usaha yang lebih terbuka serta pendampingan dan pelayanan bantuan,” paparnya.

Setelah memiliki NIB pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai bidang usaha masing-masing. (rif/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *