HTML Image as link Qries

Mengacu Temuan Uang Oleh KPK Mencapai Rp7,5 M, Penyuap Karomani Diduga Puluhan Orang

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT, di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022. Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT, di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022. Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

radarcom.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus menelusuri dugaan penerimaan suap oleh Rektor Universitas Lampung non aktif Karomani. KPK menduga Karomani menerima suap lebih dari satu orang.

Total hingga kemarin KPK menemukan uang mencapai Rp7,5 miliar. Dengan temuan uang dugaan suap sebesar itu, asumsi penyuap bisa mencapai puluhan orang. Uang tersebut diduga dari 20 sampai 50 orang mahasiswa. Ini dengan asumsi apabila dalam proses penerimaan, per mahasiswa baru dibandrol Rp150 juta hingga Rp350 juta.

banner 300600

“Secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 26 Agustus 2022.

Menurut Ali, dugaan itu menguat dari jumlah uang yang disita penyidik di kasus ini. Dia mengatakan dalam operasi tangkap tangan petugas KPK menemukan uang hingga Rp 5 miliar. Bahkan, dari penggeledahan di rumah Karomani yang dilakukan setelah OTT penyidik menemukan uang tambahan Rp 2,5 miliar. “Berarti menjadi Rp 7,5 miliar,” ujarnya.

KPK menetapkan Karomani dan tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung Tahun 2022. Selain Karomani, KPK menetapkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi dari pihak swasta.

Karena perbuatannya, KPK menyangka Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK menduga Karomani sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terhadap mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Menurut KPK, Karomani dan bawahannya diduga meminta calon mahasiswa menyerahkan sejumlah uang bila ingin dinyatakan lulus. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan. (tmp/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *