radarcom.id – Komisi I DPRD Pringsewu melakukan kunjungan ke Pekon Gadingrejo Timur Kecamatan Gadingrejo, Rabu (10/8). Kunjungan dipimpin oleh wakil ketua Komisi I Anton Subagiyo dan diterima oleh Kepala Pekon Gadingrejo Timur, Ambar Andayono dan aparatur pekon setempat.
Dihadapan aparatur pekon, Anton Subagiyo mengingatkan tentang pentingnya pelayanan masyarakat di Pekon Gadingrejo Timur. Bahwasanya jam kerja dan pelayanan di kantor pekon sama dengan jam kerja ASN di Pemda Pringsewu yaitu pukul 08.00 – 15.30 WIB.
“Aparatur pekon wajib untuk melayani masyarakat sama seperti ASN yaitu sampai dengan pukul 15.30 WIB. Karena banyak selama laporan masuk kantor pekon jam 13.00 WIB sudah tutup,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anton Subagiyo didampingi oleh sejumlah anggota komisi I, seperti Homsi Wastobir, Rahwoyo, dan M. Zuhdi.
Homsi Wastobir mengatakan jika ada hambatan dengan kepengurusan akte kelahiran, akte kematian, kartu identitas anak (KIA), KK dan lainnya bisa menghubungi Komisi I DPRD Pringsewu.
“Kami juga meminta pekon selalu mengupdate data kependudukan dan melengkapi data demografi pekon agar informasi pekon bisa diketahui oleh masyarakat umum,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pekon Gadingrejo Timur Ambar Andayono mengatakan bahwa jam pelayanan di pekonnya sudah sesuai dengan aturan yang ada yaitu sampai pukul 15.30 WIB.
“Terkait data demografi pekon dan lainnya tentunya secepatnya akan kami perbarui,” ujarnya.(rif/hin/rci)