HTML Image as link Qries

Ada Fakta Baru yang Terungkap dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kebersamaan Brigadir J dengan Irjen Ferdy Sambo. Facebook Roslin Emika ©2022 Merdeka.com
Kebersamaan Brigadir J dengan Irjen Ferdy Sambo. Facebook Roslin Emika ©2022 Merdeka.com

radarcom.id – Bharada E alias Richard Eliezertelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus (Timsus) Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022, berikut faktanya.

Diketahui bila penetapan tersangka kepada Bharada E dikenakan pasal dugaan pembunuhan sebagaimana pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.taboola mid article

banner 300600

Penetapan tersangka kepada Bharada E dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli sehingga telah mendapatkan dua minimal alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 17 KUHAP

“Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

 

Penetapan Bharada E disangkakan buntut kasus baku tembak dengan Brigadir J ketika berada di rumah singgah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Dimana pihak Brigadir J pun turut melaporkan kasus ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

“Bukan, terkait kasus ini LP (Laporan Polisi) yang disampaikan Brigadir J,” ucap Andi.

 

Sosok Bharada E

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu sempat mengungkap latar belakang tersangka Bharada E yang ternyata berbeda dengan sejumlah fakta yang sebelumnya diungkap kepolisian.

Keterangan tersebut didapat usai melangsungkan pemeriksaan dan konfirmasi atas permohonan perlindungan Bharada E, pada Jumat 29 Agustus 2022 lalu. Pemeriksaan sebagai tindak lanjut surat permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Terkait hal lain yang bisa saya sampai Bharada E ini bukan ADC atau ajudan. Bukan, sprin (surat perintah), jadi Bharada E ini sopir,” ucap Edwin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/8).

Edwin membeberkan fakta temuannya bahwa Bharada E ternyata tidak mahir menembak. Karena berdasarkan keterangannya, Bharada E baru latihan menembak pada Maret 2022.

“Kemudian dia baru pegang pistol, November tahun lalu. Latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan. Berdasarkan informasi yang kami dapat Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak,” tuturnya.

Fakta tentang latar belakang Bharada E itu juga didapat berdasarkan konfirmasi terhadap pihak-pihak lain yang menjadikan sandaran pembanding informasi LPSK dalam menindaklanjuti permohonan tersebut. “Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh yang bisa dipercaya,” ucap Edwin.

Pendalaman ini juga dilakukan LPSK menyusul berbagai informasi terkait Bharada E sosok ajudan yang baru bertugas tujuh bulan dari kesatuan Detasemen Brimob Cikeas yang disebut sebagai sniper.

“Bukan belajar menembak, dia bukan sniper ahli tembak. Kan, ada banyak pemberitaan dia sniper informasi yang kami peroleh, dia tidak masuk standar itu, bukan kategori penembak yang mahir gitu ajalah,” ucapnya.

Keluarga Bharada E Syok

Adapun kabar penetapan tersangka sudah sampai ke telinga keluarga Bharada E. Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahol Silitonga selalu berkomunikasi dengan pihak keluarga. Dia mengabarkan setiap perkembangan penanganan kasus yang melibatkan Bharada E.

“Mereka dalam keadaan syok. Katakanlah dia (Bharada E) benar karena membela diri, atas perbuatan itu malah dipenjara. Kan miris juga. Terlepas apa yang terjadi sebenarnya, kalau bener ini pembelaan diri, sakit lho keluarga,” ujarnya kepada merdeka.com, Jumat (5/8).

Dia menuturkan, setiap keluarga pasti akan terpukul jika ada anggota keluarganya bermasalah hukum. Apalagi Bharada E berasal dari keluarga biasa. Andreas pun menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa pada keluarga Brigadir J.

“Sekuat-kuatnya, ini keluarga biasa. Bapaknya sopir truk di Manado. Ibunya cuma ibu rumah tangga. Kita juga prihatin pada keluarga Brigadir J. Bharada E juga punya keluarga.”

Andreas mengatakan, keluarga Bharada E selalu menanyakan kabar anaknya. “Mereka tanya kabar anak saya bagaimana. Saya bilang baik-baik saja. Saya juga bilang kalau saya doakan bapak ibu sehat dan kuat menjalani ini,” kata Andreas.

Belasan Menit yang Hilang

Meski kasus ini masih menjadi misteri dan menyisakan tanda tanya apa yang sebenarnya terjadi, namun hal yang telah pasti dapat dibuktikan bahwa Brigadir J sosok ajudan atau adc yang telah bertugas dua tahun mendampingi Irjen Ferdy Sambo itu meninggal pada Jumat (8/ 7).

Sumber merdeka.com yang tahu kasus ini mengungkap sejumlah fakta. Dirunut dari kronologi rekaman CCTV yang dilihatnya. Setiap rekaman mempertontonkan aktivitas Irjen Ferdy Sambo, sang Istri, Putri Candrawathi, Brigadir J, sampai Bharada E di hari adu tembak.

Mulai dari kedatangan di Jakarta pada hari tersebut, tercatat jika Putri, Bharada E, dan Brigadir J yang dalam satu rombongan sekitar pukul 17.09-17.12 Wib mereka masih beraktivitas usai melangsungkan PCR berangkat dari rumah di Jalan Saguling, ke rumah dinas di Komplek Perumahan Polri.

Dengan memakai mobil yang terlihat bagus, tak ada kerusakan sedikit pun. Untuk kemudian berangkat bersama Bharada E dan Brigadir J menuju lokasi rumah lantai dua yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (tkp) tewasnya Brigadir J.

Tak lama hanya sekitar hitungan menit, Ferdy Sambo baru kembali terlihat dalam sudut rekaman CCTV di garasi, sejak tiba di awal tadi. Jenderal Bintang Dua itu terlihat keluar menuju mobil yang terparkir di luar bersamaan dengan terlihat personel Polisi Patroli dan Pengawalan atau Patwal yang memakai motor.

 

Usai Sambo meninggalkan rumah di Jl. Saguling tanpa tujuan yang belum diketahui dan disebut berbeda dengan arah rombongan Putri yang pergi ke rumah singgah.

Scene rekaman CCTV langsung terpotong atau blank dan melompat ke rekaman CCTV dari salah satu rumah memperlihatkan personel Patwal memakai motor berhenti. Dengan tolehan ke arah belakang, seraya berkomunikasi kepada kendaraan di belakangnya.

Petugas Patwal yang mengawal rombongan Ferdy Sambo itu terlihat memutar balik ke arah sebaliknya. Momen putar balik itu diduga terjadi ketika Sambo menerima telepon dari Putri akibat insiden baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang ditengarai adanya dugaan pelecehan oleh Brigadir J.

Sampai memasuki sekitar pukul 17.23 Wib, rekaman scene memperlihatkan rombongan Ferdy Sambo hendak memutar balik untuk menuju ke rumah singgah di Komplek Polri Duren Tiga. Dari rangkaian scene keberangkatan Putri sampai momen berbaliknya rombongan Sambo terbilang singkat.

Dari serangkaian kronologi berdasarkan rekaman CCTV yang diperlihatkan, terjadi blank spot dengan tidak terekamnya peristiwa apa yang terjadi di rumah singgah. Hingga akhirnya rekaman berlanjut menunjukan scene Putri yang kembali ke rumah pribadi di Jl Saguling dengan ekspresi sedih didampingi ART.

Tidak adanya rekaman pada momen belasan menit itu, disebutkan berdasarkan keterangan kepolisian lantaran CCTV di rumah singgah dua lantai yang jadi lokasi baku tembak ditemukan rusak.

Jadi Masalah Krusial

Hilangnya rekaman belasan menit, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyatakan menjadi problem krusial dalam mengungkap insiden kematian Brigadir J yang berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

“Problem krusialnya karena di TKP itu yang bisa kita dapatkan hanya keterangan Bharada E,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat diskusi virtual, Jumat (5/ 8).

Kesulitan mencari saksi mata dalam insiden baku tembak yang diduga jadi pemicu tewasnya Brigadir J, karena tidak ada yang menyaksikan selain Bharada E. Adapun kehadiran Ricky yang dikenal sebagai Bripka R tidak melihat dan hanya mendengar teriakan Putri, Istri Irjen Ferdy Sambo.

“Tolong Richard (Bharada E) tolong Ricky, karena ada Ricky satu lagi itu, kemudian Richard ini turun ke bawah dia ketemu dengan Yosua (Brigadir J),” sebutnya.

Karena tidak ada yang melihat, Taufan pun mengungkap adanya kejanggalan pada kronologi yang menyebut kalau Brigadir J awalnya yang melakukan penodongan senjata kepada Bharada E sebagaimana keterangan polisi.

“Jadi keterangan bahwa selama ini ada keterangan bahwa Yosua sedang menodongkan senjata. Dalam keterangan mereka ini gada peristiwa itu. Makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan yang disampaikan di awal dengan yang sesudah kami telusuri,” ungkap dia.

Termasuk, Taufan melanjutkan terkait keterangan Irjen Ferdy Sambo yang saat kejadian sehabis melangsungkan tes PCR di luar itupun tidak sesuai. Karena, keberangkatan Ferdy Sambo berjalan dari Rumah Pribadinya di Saguling.

“Termasuk dulu kita baca berita ketika peristiwa terjadi Pak Sambo sedang PCR di luar kan ternyata ga benar begitu. Pak Sambo sudah datang duluan satu hari sebelumnya. Jadi cerita ini di awal dengan kemudian berkembang atau sebelum ditelusuri itu banyak yang gak klop,” bebernya.

“Sehingga sebagai penyelidik kami bertanya-tanya ada apa ini begitu. Tentu saja kami tidak mau menuduh sembarangan tapi kami menduga, ada yang tidak logis begitu,” sambungnya.

Lakukan Evaluasi

Sementaera menindaklanjuti kejanggalan itu, Tim Khusus Polri melalui Inspektorat Khusus saat ini masih mengusut penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Adapun Salah satu kendalanya adalah adanya upaya penghilangan dan perusakan barang bukti.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan dengan adanya kendala itu, tim khusus membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus kematian Yosua.

“Tentunya memang kendala dari upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini,” kata Agus Kamis (4/8) malam.

Pada kesempatan itu juga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya telah melakukan pendalaman terkait rusaknya kamera CCTV di rumah dinas Kadiv Propam Polri saat penembakan terhadap Yosua berlangsung.

Sigit melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan. Hanya saja, tidak disebutkan identitas pelaku yang merusak atau menghilangkan kamera CCTV tersebut.

 

“Sudah kami dalami dan kami sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah. Kami lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kami akan melakukan proses selanjutnya,” kata Sigit. (fik/mdk/rci)

 

 

Sumber: merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *