HTML Image as link Qries

Ini Dia! Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Komisioner KPU August Mellaz bersama Parsadaan Harahap memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisioner KPU August Mellaz bersama Parsadaan Harahap memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

radarcom.id – Tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada14 Juni 2022 lalu telah secara resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Segala peraturan, tahapan, dan jadwal Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Lalu, apa saja tahapan pemilu 2024? Berikut ulasannya :

banner 300600

Tahapan Pemilu 2024

Merujuk pada peraturan tersebut yang ditandatangani oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU, berikut adalah tahapan pemilu 2024:

Putaran 1

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024
  2. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022
  3. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022
  4. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023
  6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
    1. Anggota DPD = 6 Desember 2022 – 25 November 2023
    2. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023 – 25 November 2023
    3. Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023 – 25 November 2023
  7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023 – 10 Februari 2024
  8. Masa tenang = 11 – 13 Februari 2024
  9. Pemungutan dan penghitungan suara
    1. Pemungutan suara = 14 Februari 2024
    2. Penghitungan suara = 14 – 15 Februari 2024
    3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
  10. Penetapan hasil pemilu
    1. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
    2. Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
  11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
    1. DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
    2. DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
    3. DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
    4. Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024

Putaran 2 (apabila ada) 

  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024 – 25 April 2024
  2. Masa kampanye pemilu = 2 – 22 Juni 2024
  3. Masa tenang = 23 – 25 Juni 2024
  4. Pemungutan suara = 26 Juni 2024
  5. Penghitungan suara = 26 – 27 Juni 2024
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024
Sumber : tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *