HTML Image as link Qries

Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penerimaan aliran dana fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba Dodi Reza Alex bersiap menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual pada Pengadilan Tipikor Palembang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.)
Terdakwa kasus penerimaan aliran dana fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba Dodi Reza Alex bersiap menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual pada Pengadilan Tipikor Palembang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.)

radarcom.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Bupati Musi Banyuasin pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR daerah setempat pada tahun 2021.

Vonis hukuman tersebut dibacakan Hakim Ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/7/2022) sore.

banner 300600

“Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara,” kata Yoserizal dikutip dari Antara.

Selain menghukum terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.

Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, dan bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik  terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.

Menurut hakim vonis hukuman tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.

Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a)  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa diperintahkan tetap dalam tahanan,” kata hakim.

Sementara, terdakwa Dodi Reza yang mendengarkan vonis secara daring dari gedung merah putih KPK Jakarta menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. (ant/rci)

 

Sumber: Antara 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *