HTML Image as link Qries

Midi Iswanto Ingin Presidential Threshold 7 – 10 Persen, Ini Alasannya

Diskusi di Cafe Cikwo Midi Iswanto sampaikan PT ideal jika dibawah 20 persen
Diskusi di Cafe Cikwo Midi Iswanto sampaikan PT ideal jika dibawah 20 persen. Foto : Istimewa

radarcom.idBesaran Presidential Threshold atau ambang batas kepemilikan kursi di DPR RI atau perolehan suara partai politik untuk mengajukan atau mengusung calon presiden (capres) pada Pemilu sebaiknya dibuat ideal. Hal itu sangat penting karena berkaitan dengan check and balance terhadap pemerintahan.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat Ir. H. Midi Iswanto, M.H. Dikatakan Ketua PW LPPNU Provinsi Lampung itu menginginkan Presidential Threshold kurang dari 20 persen.

banner 300600

“Menurut saya, Presidential Threshold 20 persen ini tidak baik, tapi nol persen juga tidak baik,” ujar Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Daerah (BPOKK-Da) Partai Demokrat Provinsi Lampung itu saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di Kafe Cikwo, Tanjungsenang, Bandar Lampung, pada Minggu, 26 Juni 2022, malam.

Seperti dikutip dari kirka.co, Mas Midi–sapaan akrab Waketum DPN Bintang Muda Indonesia (BMI) Demokrat itu, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen akan mendorong koalisi gemuk partai politik untuk mengusung calon presiden pada Pemilu 2024.

“Sehingga check and balance di pemerintahan sangat kecil sekali. Tapi kalau misalnya dibuat 10 atau 7 persen, saya yakin sekali check and balance terhadap pemerintahan akan terwujud,” kata dia.

Anggota Komisi IV DPRD Lampung itu berharap masyarakat, dan kelompok mahasiswa yang hadir dalam diskusi turut menyuarakan penolakan Presidential Threshold 20 persen.

“Yang bisa menggerakkan ini tentu masyarakat dan mahasiswa. Kalau menyerahkan kepada kami, partai politik yang berada di luar pemerintahan (oposisi), ini tidak cukup kuat,” terangnya.

Berdasarkan perolehan kursi DPR RI 2019-2024, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai politik yang memenuhi syarat untuk mengusung calon presiden tanpa berkoalisi, dengan perolehan 128 kursi atau 22,26 persen dari total 575 kursi parlemen.

Hal itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa:

”Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

 

(rci/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *