HTML Image as link Qries

Kasus Korupsi KONI Lampung Terus Bergulir

Fokus Hitung Kerugian Negara

Kantor Kejati Lampung
Kantor Kejati Lampung

radarcom.id – Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung terus bergulir.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung akan menggelar penghitungan dugaan kerugian negara atas kasus ini.

banner 300600

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra.

“Kita (Kejati) akan sajikan apa yang diminta oleh BPKP terkait penghitungan kerugian negara,” kata I Made Agus Putra di Bandarlampung, Kamis (9/6) dilansir dari Antara.

Dalam kurun waktu sepekan mendatang, sambung Agus, pihak penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung masih akan melakukan pemanggilan beberapa saksi.

Terkait apakah ada yang baru untuk pemanggilan saksi mendatang, pihaknya belum melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait pemanggilan saksi tersebut.

“Saya belum tahu apakah ada yang baru atau yang sudah pernah dipanggil untuk jadi saksi kembali dimintai keterangan. Yang jelas kami fokus pada penghitungan kerugian negara jika ada yang dibutuhkan untuk disajikan kepada BPKP,” ungkapnya.

I Made meneruskan, sampai saat ini pihak Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 80 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi KONI Lampung tersebut. Dalam waktu dekat, mudah-mudahan untuk penghitungan kerugian negara bisa segera terselesaikan.

“Dalam waktu dekat ini mudah-mudahan bisa selesai, kita juga sedang fokus terkait penghitungan kerugian negara,” tuturnya.

Teranyar, Kejati Lampung telah memeriksa Ketua Umum KONI Lampung Yusuf Barusman sebagai saksi dalam perkara korupsi KONI Lampung. Yusuf Barusman diperiksa oleh penyidik di ruangan Pidsus Kejati Lampung selama enam jam terkait tugas dan tanggungjawabnya sebagai Ketua Umum KONI Lampung.

Sebanyak 22 pertanyaan yang diajukan penyidik Pidsus pada tugas dan tanggungjawabnya sebagai Ketua KONI Lampung.

Sebelumnya pula, pihak Kejati Lampung, telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp29 miliar dari penyelidikan ke tahap penyidikan. (ant/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *