HTML Image as link Qries

KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Terkait Kasus Proyek

radarcom.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim.

banner 300600

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan Pemkab Tulungagung. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/3) dikutip dari Antara.

Empat saksi lainnya, yaitu mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto, pensiunan PNS/mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno, pensiunan PNS/mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Sukarji, dan Sony Sandra dari pihak swasta.

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

KPK memastikan akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan kasus itu dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses tersebut berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta. (ant/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *