radarcom.id – Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. Jaksa penuntut umum KPK menjelaskan bahwa terdakwa Azis Syamsuddin terbukti secara sah melakukan tidak pidana korupsi.
“Menuntut 4,2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin, 24 Januari 2022 seperti dikutip dari tempo.co.
Sebelumnya, Azis menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Duit suap sebesar Rp 3,1 miliar itu ditengarai untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. Kuasa hukum mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, Muhammad Yunus mengatakan Azis melalui Aliza Gunado, kolega Azis di Partai Golkar mendapat uang Rp 2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Atas perbuatannya tersebut Azis Syamsuddin dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tmp/rci)