HTML Image as link Qries

Oknum Guru di Pesibar Diduga Cabuli 13 Bocah SD, Pelaku Diamankan Polisi

radarcom.id – Seorang oknum guru agama bernama Bambang Heriyanto (39) diduga melakukan pencabulan terhadap 13 bocah SD di Pekon Penengahan Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.

13 bocah perempuan berumur antara 8 – 11 tahun.  Tersangka Bambang Heriyanto juga dikenal sebagai guru ngaji di rumah melakukan aksinya sejak Maret 2020 – Desember 2021, di salah satu SD Negeri di Krui.

banner 300600

Informasi yang dihimpun, kronologisnya pelaku melaksanakan aksinya menyuruh teman korban untuk memanggil korban ke kontor perpustakaan. Selanjutnya korban langsung beranjak mengikuti panggilan teman korban yang disuruh oleh Bambang sebagai guru agama. Setelah sampai di perpustakaan korban langsung masuk ditemui Bambang dengan modus diiming-imingi untuk menjadi anggota paskibraka.

Dengan modus tersebut pelaku Bambang membuka roknya dan celana dalamnya langsung mengelus (maaf) alat vital korban dengan sambil berkata kalau kamu mau jadi anggota paskibraka harus di tes fisik. Korban pun meronta dan melarikan diri langsung pulang ke rumahnya.

Sesampai di rumah, dengan rasa curiga orang tua salah satu korban melihat anaknya murung dan sedih. Lalu ibu korban menanyakan kepada korban ada apa nak kok kamu murung kata ibu korban lalu si korban menjawab dan menceritakan hal yang dialami korban di sekolah setelah itu ibunya memberitahukan kepada saudara iparnya tentang permasalahan anaknya. Dengan cepat saudara iparnya langsung melaporkan perbuatan Bambang terhadap anaknya di Polsek Pesisir Utara dengan nomor surat pengaduan : STPL/B/05/I/2022/ SEK PESUT/RES LAMBAR/POLDA LPG.

Dengan sigap Polsek Pesisir Utara mengamankan pelaku pencabulan tersebut. Setelah disidik oleh Kanit Reskrim Pesisir Utara Ipda Meidi, ternyata korban ada 13 anak didiknya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Pesisir Utara, Ipda Meidi mengatakan para korban pencabulan kini masih trauma dan menjalani rehabilitasi di rumah masing-masing.

“Kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan celana dalam korban serta hasil visum. Sementara barang bukti yang kami amankan adalah pakaian dalam korban, dan hasil visum. Saat ini pelaku pencabulan telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pesisir Utara,” tukasnya.

Dilanjutkan, pelaku terancam Pasal 82 Jo Pasal 76 E. UU RI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No. 17/2016 junto Pasal 5 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia akan dihukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya. (tsn/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *