HTML Image as link Qries

Defisit Anggaran, Pemkab Pesibar Tak Ada Renovasi Sekolah di 2022

radarcom.id – Amanat undang-undang sudah jelas Pasal 31 UUD 1945 setelah amandemen UUD 1945 yang keempat (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk Tahun 2022 Dinas Pendidikan tidak ada pembanguan ataupun renovasi berat atau ringan sekolah-sekolah baik Sekolah Dasar ataupun Sekolah Menengah Pertama yang ada di Kabupaten ini.

banner 300600

Hal inidiungkapakan Kepala Bidang Sapras Sunandar Bahwa Untuk tahun 2022 Kabupaten Pesisir Barat tidak ada pembanguan ataupun renovasi sekolah baik SMP ataupun Sekolah Dasar.

“Karena kondisi Angaran APBD Kabupaten Pesisir Barat defisit dan mungkin memprioritaskan di OPD lainya, Sampai saat saya belum mengtahui terkait ada atau tidak ada pembanguan untuk sekolah yang menggunkan dana APBD,” ungkap Sunadar.

Hal senada yang disampaikan Kasubag Perencanaan Ardianyan. Dia mengatakan anggaran tidak ada karena APBD untuk anggaran tahun defisit. “Memang pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tidak ada anggaran sehingga tidak ada pembanguan ataupun renovasi artinya yang mempunyai kebijakan pembanguan adalah pimpian,” ujarnya kepada media ini.(tsn/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *