radarcom.id – Torehan prestasi kembali diraih Universitas Bandar Lampung (UBL) ditingkat nasional.
Kali ini UBL berhasil menyabet penghargaan dalam ajang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Award 2021 untuk kategori perpustakaan Hukum terbaik 1 Tingkat Nasional, yang di selenggarakan oleh BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) di Hotel Grand Mecure Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.
Saat dihubungi, Kepala Perpustakaan UBL Dina Ika Wahyuningsih S.Kom mengatakan penghargaan ini diberikan oleh BPHN bagi instansi yang sudah memiliki situs JDIH, dan terintegrasi dalam JDIHN. Penilaian yang dilakukan berdasarkan tujuh aspek yaitu organisasi, sumberdaya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta inovasi, yang tercantum dalam SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, No. M.HH-02.HN.03.05. Tahun 2021 tentang Penetapan Anggota JDIHN Terbaik 2021.
“Alhamdulillah UBL tahun 2021 ini diberi penghargaan berupa perpustakaan hukum terbaik pertama, dalam kurun waktu satu tahun yaitu sejak September 2020 mulai terintegrasi dengan JDIHN,” ujar Dina saat diwawancara, Senin (06/12/2021).
Ia menambahkan, dalam waktu yang belum lama UBL telah mendapatkan apresiasi yang besar dari JDIHN. Tak hanya itu sepanjang tahun 2020 Kemenkumham Kanwil Lampung selalu memberikan pengarahan, penyuluhan, dan pendampingan untuk proses pengisian JDIH, termasuk dari pihak tim BPHN dan JDIHN.
“Ada pendampingan agar kita bisa memiliki dan mengelola situs JDIH sesuai dengan yang distandarkan peraturan menteri nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional,” tambahnya.
Dekan Fakultas Hukum UBL, Dr. Erlina S., SH, MH mengapresiasi prestasi ini dan berharap kedepannya UBL dapat terus mempertahankan prestasi ini dengan aktif mengisi berbagai produksi artikel hukum dan produksi hukum yang lain ke dalam JDIHN.
“Bangga atas capaian prestasi ini, disamping itu kami juga mulai menyebarluaskan JDIH baik milik UBL ataupun JDIHN sebagai tempat untuk mencari peraturan dan produk hukum dari berbagai instansi pemerintah untuk mengurangi hoaks dan kekeliruan informasi yang beredar, ” tutup Erlina. (rls/Iis)