HTML Image as link Qries
Berita  

Kontestasi Atau Konflik Antara Manusia Dan Satwa

Kejahatan konservasi satwa dilindungi bahkan dilakukan juga terhadap satwa Rusa (Servus unicolor) sumatera yang terjadi di Taman Nasional Way Kambas, dimana Pemburu tega melakukan penembakan (berburu) yang mengakibatkan Matinya Induk Rusa, pada beberapa bulan lalu. Sehingga, Bayi Hewan Rusa sebut saja (baby Rocky) Hewan Rusa yang berumur beberapa bulan kehilangan induk nya, hal ini merupakan perbuatan yang Tidak Manusiawi.

Kejahatan Konservasi di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Way Kambas dikarenakan Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan konservasi dalam bentuk vonis pengadilan diyakini belum memberikan efek jera (deterrent factor) mengingat hingga kini baik secara kualitas maupun kuantitas kejahatan tersebut masih berlangsung, terlepas dari berat-ringannya vonis yang dijatuhkan hakim.

banner 300600

Dalam perspektif yuridis, isu lingkungan khususnya konservasi satwa dilindungi (endangered species), yang merupakan bidang keanekaragaman hayati (biological diversity), belum mendapat perhatian besar dan prioritas dari para akademisi dan praktisi hukum, atau setidak-tidaknya sejajar dengan isu-isu dalam hukum konvensional.

Salah satu penyebabnya adalah perbedaan mengenai benda yang menjadi obyek perlindungan hukum. Ilmu hukum konvensional memfokuskan nyawa manusia, barang dengan hak kepemilikan, serta martabat/kehormatan sebagai benda hukum dan telah berlangsung lama, sedangkan yang menjadi benda hukum dalam hukum konservasi sumber daya hayati adalah makhluk hidup yang mempunyai naluri dan siklus kehidupan sendiri. Disamping itu banyak akademisi dan praktisi hukum masih menganggap kejahatan terhadap spesies tidak langsung mengancam dan merugikan manusia sebagai subyek hukum, sehingga kejahatan ini tidak atau kurang mendapat perhatian.

Contoh Fakta Fenomena sosial yang terjadi di Masyarakat (Secara Analogi), coba kita banding kan perilaku seperti perlakuan Manusia terhadap Benda Gading Gajah dan Narkoba, dilihat dari sisi hukum kedua benda tersebut sama sama benda yang secara aturan dilarang untuk dimiliki, dikuasai, digunakan, dan disimpan. Hukum yang berlaku melarang perlakuan manusia terhadap kedua benda tersebut. Akan tetapi, di beberapa daerah Masih ada Adab/ Kebiasaan masyarakat dengan keinginan untuk sekedar Pengakuan Kasta tertentu, serta mungkin rasa Kebanggan apabila memiliki, dan menyimpan serta menggunakan Gading Gajah. Hal ini sangat ironis, Sementara Narkoba sudah jelas menjadi Kejahatan yang mendapat kan perhatian khusus, secara prioritas oleh seluruh jajaran Aparatur Negara penegak hukum.

perlindungan hukum terhadap lingkungan menjadi sangat penting mengingat manusia merupakan salah satu unsur dalam mata rantai kehidupan di bumi (web of life) yang menyebabkan ketergantungan (interdependecy) terhadap lingkungan biotic maupun abiotic, didalamnya termasuk peran besar spesies satwa yang membentuk jaringan ekosistem dan rantai makanan (food web).

Hukum lingkungan berkembang berdasarkan pemikiran yang mengacu pada prinsip-prinsip ekologis. Untuk itu, perlu perubahan mendasar dari cara pandang terhadap prinsip-prinsip hukum yang semula bersifat homo-centris, ke arah kaidah-kaidah hukum yang bersifat eco-centris, dari hanya atas etika homo-sapiens menjadi eco-ethics. Konsekwensinya adalah adanya keharusan bagi ahli hukum untuk dapat memahami tidak saja konsep hukum, tetapi juga konsep disiplin ilmu lain yang berpengaruh, seperti biologi, ekologi, ekonomi dan teknologi. Dengan konsepsi demikian, maka kejahatan terhadap lingkungan (crimes against environment/ecocrime) seharusnya menjadi isu yang mengancam manusia sehingga mendapat perhatian bersama khususnya bagi ahli hukum.

Merujuk pada UU No. 5/1990, tindak pidana konservasi satwa merupakan tindak pidana pengawetan keanekaragaman satwa, suatu kebijakan untuk menjaga agar keanekaragaman jenis satwa tidak punah, demikian Penjelasan Pasal 11 UU No. 5/1990. Sanksi pidana pada Pasal 40 UU No. 5/1990 tidak hanya diterapkan terhadap pelaku tindak pidana pengawetan keanekaragaman spesies tumbuhan dan satwa, tapi juga atas peruntukkan serta penggunaan kawasan suaka alam dan pelestarian alam, baik sebagai kejahatan maupun pelanggaran (Pasal 40 ayat (5) UU No. 5/1990.

Dengan mengamati substansi UU No. 5/1990, terlihat bahwa wujud konkrit perlindungan hukum secara khusus diberikan melalui upaya pengawetan keanekaragaman satwa dengan menetapan status satwa dlindungi, yaitu satwa dalam bahaya kepunahan (threatened with extinction) dan satwa yang populasinya jarang atau endemik (Pasal 20 UU No. 5/1990). Apabila merujuk pada Pasal III ayat (3) (c) dan (5) (c) Piagam CITES tanggal 3 Maret 1973 (diperbaharui tanggal 22 Juni 1979), satwa dalam bahaya kepunahan (threatened with extinction) termasuk dalam kelompok Appendix I, spesies yang dilarang diperjualbelikan untuk tujuan/secara komersial (the specimen is not to be used for primarily commercial purposes).

Pembunuhan satwa dilindungi secara tegas merupakan tindak pidana, sebagaimana tertuang pada Pasal 21 ayat (2) UU No. 5/1990. Adanya alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgrond/grounds of impunity) memang ditegaskan pada Pasal 22 UU No. 5/1990, yang dalam teori pemidanaan merupakan alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond, ex Pasal 49 ayat (1) KUHP) yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum (wederrechtelijk) perbuatan. Salah satu perbuatan dimaksud diatur pada Pasal 22 ayat (3) UU No. 5/1990, yaitu pembunuhan karena membahayakan kehidupan manusia (noodweer).

Pada bagian lain, perlu juga dicermati bahwa upaya preventif harus dilakukan selaras dengan kebijakan pengelolaan habitat spesies. Dalam kasus di atas terlihat bahwa penetapan wilayah permukiman manusia cenderung berhimpitan dengan zonasi habitat spesies sehingga konflik menjadi tidak dapat dielakkan.

Diperlukan keselarasan dan keharmonisan antara kebijakan pembangunan dengan konservasi/pelestarian lingkungan, hal ini direncanakan dan diimplementasikan dalam konsep konsep tatanan hidup berdampingan di Desa Penyangga disepadan yang berbatasan langsung dengan wilayah Hutan Konservasi Taman Nasional Way Kambas.

Apriyan Sucipto, SH, MH
Humas-BTNWK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *