HTML Image as link Qries

Kejari Tetapkan SRW Tersangka Korupsi Belanja Makan Minum Sekretariat DPRD Pringsewu

radarcom.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan SRW sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD 2019 -2020 dengan kerugian negara sebesar Rp. 311 juta.

SRW merupakan Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut dengan sprindik No.01/L.8.20/Fd.2/10/2021 tanggal 01 Oktober 2021.

banner 300600

“Modus tersangka dilakukan dengan cara melakukan markup harga belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkanapan dewan dan rapat paripurna. Dimana perbuatan tersangka diduga telah melawan hukum,” ujar Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi yang mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan, melalui rilis yang diterima radarcom.id., Jum’at (1/10).

Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Adapun besaran anggaran pada kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 576.020.000,- dan tahun 2020 sebesar Rp. 519.750.000. Sehingga total anggaran sebesar Rp. 1.095.770.000.

Sesuai dengan penghitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung No: SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021.

Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Kegiatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp.311.821.300.

Namun karena tersangka SRW bertindak kooperatif dan memiliki masalah kesehatan dengan bukti rekam medik pihak Kejari Pringsewu melakukan penahan kota.

“Keluarga dari SRW telah membuat surat jaminan bahwa tersangka akan terus bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Selain itu pihak tersangka dengan didampingi penasehat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp.295.000.000 dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Provinsi Lampung,” ujarnya. (rif/hin/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *