HTML Image as link Qries

Ius Constituendum dalam Aturan di Bidang Kepabeanan

Pesatnya perkembangan Industri dan perdagangan menimbulkan tuntutan masyarakat agar pemerintah dapat memberikan kepastian hukum dalam dunia usaha, dengan tujuan sebagai antisipasi perkembangan dalam masyarakat sehingga dapat memberikan pelayanan dan pengawasan yang cepat serta tepat, lebih baik, dan murah.

Kepabeanan adalah Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk dan keluar daerah Pabean serta biaya pemungutan Bea Masuk, yang dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai media fasilitator perdagangan juga wujud dari implementasi atau upaya pemerintah untuk menstabilkan harga barang di dalam negri juga upaya untuk peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, untuk mendukung efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang keluar dan masuk daerah pabean.

banner 300600

Dalam rangka mencapai tujuan menjamin terpenuhinya peraturan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantipasi kenaikan harga barang yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional, dan menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, pemerintah melalui produk peraturannya mengenakan pungutan atas barang ekspor tertentu. Selama ini pungutan atas barang ekspor tertentu dikenal dengan istilah pungutan ekspor menjadi Bea keluar setelah berlakunya undang undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Oleh karena itu, Muatan politik hukum yang seharusnya terkandung dalam Undang- Undang Kepabeanan dan Cukai ( Ius Constituendum ) sebagai pembaharuan hukum dan kebijakan nasional dibidang kepabeanan dan cukai sebagai berikut:

Didalam Undang Undang Kepabeanan ada beberapa kebijakan nasional yang harus lebih diutamakan dalam mempersiapkan negara di persaingan perdagangan internasional yakni, antara lain ; aturan aturan mengenai penetapan tarif.

Penetapan Tarif : dapat diberikan sebelum atau sesudah pemberitahuan pabean diserahkan ; sedangkan penetapan nilai pabean hanya dapat diberikan setelah pemberitahuan pabean diserahkan , pengertian yang dimaksud adalah saat pejabat bea dan cukai menetapkan nbilai dan tarif pabean, hanya dalam tarif dan nilai pabean yang ada atau sebenarnya sehingga dapat mengakibatkan :

1. Bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi.

2. Bea masuk lebih bayar dalam hal tarif dan atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah.

Hingga kemudian juga saat / dalam hal pemberitahuan pabean kedapatan sesuai atau benar, maka pemberitahuan dapat diterima dan dianggap telah dilakukakn penetapan oleh pejabat Bea dan Cukai.

Disamping itu dalam hal tertentu atas barang impor dilakukan pemeriksaan fisik atas barang sebelum itu diserahkan dokumen atau surat pemberitahuan., misalnya untuk bbarang barang yang dibawa penumpang, mereka pelintas batas batasn negara, serta awak sarana pengangkut.

Custom Facility Terhadap Customs Formality….. juga harus terkandung dan termuat dalam Undang – Undang Kepabeanan, yakni ada tiga fasilitas byang dapat diberikan kepada mereka para pengguna jasa kepabeanan , yang diatur dalam Undang Undang Kepabeanan, yakni

1. Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor

Pengawasan terhadap peraturan larangan dan pembatasan atas impor dan ekspor barang tertentu tidak mungkin dapat dilakukan sendiri sendiri oleh sbetiap instansi teknis. Kalau masing masing berjalan sendiri sendiri maka yang akan terjadi adalah tumpang tindih kebijakan bahkan ekstrim nya bisa terjadi hal hal yang bertentangan satu dengan yang lainnya.

2. Tidak dipungutnya Bea Masuk yang diatur di dalam pasal 24, serta

3. Pembebasan Bea Masuk yang diatur dalam pasal 25,

4. Pembebasan atau keringanan bea masuk yang diatur didalam pasal 26.
Pengertian tidak dipungutnya bea masuk mengandung pengertian bahwa memang sama sekali tidak dipungut bea masuk tanpa diberikan syarat apapun.

Sedangkan pengertian pembebasan bea masuk, sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 adalah peniadaan pembayaran bea masuk yang diwajibkan berdasarkan pasal ini yang bersifat mutlak dalam arti jika apabila persyaratan yang diatur dalam pasal ini telaah dipenuhi kewajibannya.

Barang yang diimpor tersebut diberikan pembebasan. Sementara pengertian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana diatur dalam pasal 26 adalah pembebasan yang bersifat relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan Bea masuk.

Sesuai dengan praktik Kepabeanan Internasional, pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau ke luar dari Daerah Pabean dilakukan oleh larangan dan pembatasan menjadi lebih efektif dan terkoordinasi, instansi teknis yang bersangkutan wajib menyampaikan peraturan yang dimaksud kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

· Penyelesaian Kepabeanan di Bidang Impor

Barang impor harus di bawa ke kantor Pabean tujuan pertama melalui jalur yang ditetapkan. Pengertian jalur yang ditetapkan adalah jalur pelayaran, jalur udara, jalan perairan daratan dan jalan darat yang ditetapkan, artinya sarana pengangkut harus melalui alur-alur yang dicantumkan dalam buku petunjuk pelayaran.

Demikian pula untuk barang yang diangkut melalui udara harus melalui jalur (koridor) udara yang ditetapkan oleh Departemen Perhubungan, sedangkan perairan daratan dan jalan darat di perbatasan daratan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

· Penyelesaian Kepabeanan di Bidang Ekspor

Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. Pemberitahuan Pabean tidak diperlukan atas barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan atau jumlah tertentu. Pada dasarnya barang impor hanya dapat dibongkar setelah diajukan Pemberitahuan Pabean tentang kedatangan sarana pengangkut.

Akan tetapi, dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat seperti kebakaran, kerusakan mesin yang tidak dapat diperbaiki, cuaca buruk atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia dapat diadakan penyimpangan dengan melakukan pembongkaran tanpa memberitahukan terlebih dahulu tentang kedatangan sarana pengangkut, kemudian wajib melaporkan hal tersebut ke Kantor Pabean terdekat atau Kantor Pabean yang paling mudah dicapai. Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, jika dibatalkan ekspornya harus dilaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai.

Pemberitahuan pembatalan tersebut diwajibkan dalam rangka penyelesaian dan tertib administrasi serta pengawasan terhadap pemberian fasilitas.

Dalam rangka mendorong ekspor, terutama dalam kaitannya dengan upaya untuk meningkatkan daya saing barang ekspor Indonesia di pasar dunia, diperlukan suatu kecepatan dan kepastian bagi eksportir. Dengan demikian, pemeriksaan pabean dalam bentuk pemeriksaan fisik atas barang ekspor harus diupayakan seminimal mungkin, sehingga terhadap barang ekspor pada dasarnya hanya dilakukan penelitian terhadap dokumennya.

Dilihat dari keadaan geografis negara Republik Indonesia yang demikian luas dan merupakan negara kepulauan, maka tidaklah mungkin menempatkan Pejabat Bea dan Cukai di sepanjang pantai untuk menjaga agar semua barang yang dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari Daerah Pabean memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, ditetapkan bahwa pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean.

· Tempat Penimbunan Sementara

Di setiap Kawasan Pabean disediakan Tempat Penimbunan Sementara untuk menimbun barang sementara waktu yang dikelola oleh Pengusaha Penimbunan Sementara dengan jangka waktu penimbunan paling lama tiga puluh hari sejak penimbunannya. Tempat penimbunan Sementara ini dapat berupa bangunan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya

· Tempat Penimbunan Berikat

Tempat Penimbunan Berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan tertentu atau bangunan dengan persyaratan tertentu yang dugunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkaan dan atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk untuk menimbun:

Pengusaha yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut lebih dari tiga puluh hari akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua puluh lima persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

Sementara barangnya dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai dan harus dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean.

Ketentuan tentang penunjukan Tempat Penimbunan Sementara, tata cara penggunaannya, dan perubahan jangka waktu penimbunan diatur lebih lanjut oleh Menteri. barang guna diimpor untuk dipakai atau diekspor kembali dan/atau mengolah barang sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai dan memamerkan barang impor, atau menyediakan untuk dijual dan menjual barang impor kepada Orang tertentu
Barang dapat dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai untuk: diimpor untuk dipakai diolah diekspor sebelum atau sesudah diolah, atau diangkut ke Tempat Penimbunan Berikat lain atau Tempat Penimbunan Sementara Barang dari Tempat Penimbunan Berikat yang diimpor untuk dipakai, dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif yang berlaku pada saat diimpor untuk dipakai serta nilai pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat.

Di setiap Kantor Pabean disediakan Tempat Penimbunan Pabean yang dikelola oleh Direktorat Bea dan Cukai, untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-undang kepabeanan

· Wewenang Kepabeanan

Wewenang yang dimiliki oleh pejabat bea dan cukai dalam kepabeanan ini diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugasnya mengamankan hak-hak negara. Hal ini terutama dalam menghadapi barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan barang ekspor atau barang lain yang harus diawasi menurut Undang-undang. Tahap awal petugas berwenang melakukan tindakan mengunci, menyegel dan atau melekatkan pengaman yang diperlukan. Namun apabila tindakan tersebut tidak dapat dilakukan, maka berdasarkan pertimbangan tertentu dapat ditempatkan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengawasinya.

· Kewenangan Di Bidang Cukai

Kewenangan di bidang cukai adalah kewenangan yang diberikan kepada Direktorat Bea dan cukai untuk memeriksa apakah Barang Kena Cukai telah melunasi pembayaran cukainya. Pemeriksaan dilakukan di pabrik, tempat penyimpanan dan tempat-tempat lain yang digunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai. Tindakan Pejabat Bea dan Cukai ini tidak dapat dilakukan secara mendadak. Perlu ada pemberitahuan dan perangkat perundang-undangan yang mendukungnya. Seperti pada Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai telah diatur mengenai masalah kewenangan di bidang cukai dan perangkat hukumnya.

Selamat Hari Beacukai Nasional 2 Oktober 2021, Semoga, Kedepan makin lebih Baik dalam Memberikan Pelayanan serta memberikan Keamanan dan Kenyamanan. .. Merdeka!!

Catatan : Apriyan Sucipto, SH, M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *