HTML Image as link Qries

Midi Iswanto: Disayangkan Kalau Yusril Mau Dampingi Moeldoko Cs

radarcom.id – Upaya kubu Pro Moeldoko yang mengajukan Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA) menggandeng Pengacara Yusril Ihza Mahendra mendapatkan reaksi keras dari kubu Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Salah satunya adalah dari Anggota DPRD Provinsi Lampung asal Partai Demokrat Ir. H. Midi Iswanto, M.H. Wakil Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BMI) Orsap Partai Demokrat ini, seharusnya Yusril menggunakan logika akal sehat dan menolak tawaran Moeldoko Cs tersebut.

banner 300600

“Sangat disayangkan kalau Bang Yusril Ihza Mahendra mau menerima tawaran itu. Mestinya pakai logika akal sehat dan mestinya ditolak tawaran jadi pengacaranya ‘begal politik’dan perusak demokrasi itu,” tegas Midi kepada media, Kamis (23/9).

Diterangkan Ketua LPPNU Lampung itu,”Bang Yusril kan punya partai juga, pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), bagaimana rasanya kalau partainya mau diambil orang, mau dirampok orang? Kan sakit toh? Sesama politisi pendiri partai saling menghormati lah, walaupun Bang Yusril berprofesi sebagai pengacara. Penjahat politik, perusak demokrasi jangan dikasih ruang di negri ini, kasihan anak cucu kita nanti kena dampaknya,” tegasnya.

Sebelumnya, Setelah Menkumham menolak mengesahkan Kongres Luas Biasa (KLB) di Deli Serdang, yang dianggap tidak memenuhi syarat (31/3), Pihak Moeldoko terus melakukan upaya hukum. Tidak puas dengan Dua Gugatan di Pengadilan TUN Jakarta, kini Pro Moeldoko juga mengajukan Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menegaskan, “Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, Gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan”

Ia menilai, uji materil yang dimasukan oleh mantan Kader (pro Moeldoko) tersebut masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020. Menurutnya upaya tersebut sengaja mereka lakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB illegal dengan peserta abal-abal bulan Maret 2021 lalu.

“Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. ‘Akrobat Hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?”, ungkap Didik, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Didik juga menjelaskan Menkumham mempunyai Tim Pengkaji Hukum yang kuat dan Prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan undangan, sebelum Menteri mengeluarkan sebuah Surat Keputusan.

“Permohonan Judicial Review ini merupakan upaya ‘begal politik’ dengan modus memutar balikan fakta hukum, namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya ’,” tegas Didik.

Ia juga meyakini para Hakim Agung mempunyai integritas dan profesionalisme yang baik.

“Sekali lagi, ini bukan masalah internal Partai, ini adalah upaya paksa untuk merobek Demokrasi dan kepastian hukum di Negeri Kita”, tutup Didik.

Sebagaimana diketahui permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh Mantan Kader Demokrat telah dicantumkan pada laman resmi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh. Isnaini Widodo dan Termohon Menkumham RI. (rls/Iis)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *