HTML Image as link Qries

Terlibat Kasus Sabu, Sepasang Kekasih Digerebek Di Kamar Kos

radarcom.id – Dua residivis kasus narkoba yang merupakan pasangan kekasih berinisial RG (30) dan seorang perempuan berinisial MS alias Fenti (24) kembali mendekam di sel jeruji Mapolres Pringsewu setelah diringkus Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu karena kembali terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku diamankan saat sedang berada di rumah kos yang berada di wilayah kelurahan Pringsewu Selatan pada Rabu (25/8/21) pukul 18.30 Wib.

banner 300600

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menuturkan pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan keduanya di dalam rumah kost di wilayah kelurahan Pringsewu Selatan.

Lanjutnya, berdasar informasi tersebut kemudian pihaknya merespon cepat dengan melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap keduanya saat sedang berada di dalam kamar kost.

“Dalam penggrebekan tersebut keduanya berhasil kami amankan, dan sejumlah barang bukti juga berhasil didapatkan,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Sabtu (28/8/21) siang.

Dijelaskan kasat, dalam penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 bungkus plastik klip berisi 0,11 gram sabu, 1 buah pipa kaca Pirek bekas pakai, 12 bungkus plastik klip bekas pakai dan 1 buah plastik klip kosong yang berasa di kamar kost.

“Memang dalam proses penggrebekan tersebut keduanya tidak sedang menggunakan narkoba, namun saat dilakukan tes urin, kedua urin pelaku positif mengandung zat Metaphentamine (sabu),” jelasnya.

Menurut kasat dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya, kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika.

RG sebelumnya pernah tertangkap karena menjadi bandar narkoba pada tahun 2016 dan kemudian menjalani vonis selama 4,2 tahun dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2021 yang lalu.

Sedangkan MS juga tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan sudah keluar LP sejak 2018 yang lalu.

“Pengakuan RG kembali terjerat kasus narkotika karena pengaruh pergaulan, sedangkan MS kembali menggunakan narkoba dengan alasan sebagai doping agar tetap semangat saat bekerja,” terangnya.

Kasat Narkoba pun menyesalkan keduanya kembali terjerumus dalam perkara narkotika padahal keduanya sudah merencanakan pernikahan dalam waktu dekat.

“Sungguh sangat disayangkan padahal keduanya akan menikah dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Lebih lanjut kasat narkoba menyampaikan saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

“Dalam proses penyidikan RG dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan MS dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (hin/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *