HTML Image as link Qries

Tujuh Kali Bobol Kotak Amal, Pelaku Diringkus Tekab 308 Polres Pringsewu

radarcom.id – Imbas kecanduan bermain judi online dua pemuda warga kecamatan Pulau Panggung berinisial AS (24) dan BR (13) nekat melakukan pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan mushola.

Setelah aksinya viral di media sosial karena terekam CCTV, dalam kurun waktu kurang dari 2×24 jam Kini keduanya berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Rabu (25/8/21) siang

banner 300600

Selain itu, akibat melakukan upaya perlawan saat dilakukan pengembangan kasus, salah satu tersangka dilumpuhkan polisi dengan timah panas disalah satu kakinya.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dalam keteranganya membenarkan pihaknya telah mengamankan dua warga Tanggamus yang terdiri dari seorang pria dewasa berinisial AS dan seorang anak dibawah umur berinisial BR atas dugaan telah melakukan pencurian kotak amal disejumlah masjid dan mushola.

Pembobolan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka dalam rentang waktu mulai bulan Juni tahun 2021 dan sudah dilakukan di 7 TKP yakni 5 TKP berada di wilayah Kabupaten Pringsewu dan 2 TKP berada diwilayah kabupaten Tanggamus

“Benar kemarin siang Tekab 308 Sat Reskrim telah mengamankan dua tersangka pencurian uang kotak amal berinisial AS dan BR,” tutur Kasat Reskrim Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Kamis (26/8/21)

Dijelaskan kasat, pengungkapan kasus berawal dari pembobolan kotak amal di sejumlah masjid diantaranya masjid Al Fajar Pringsewu Selatan yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial pada Senin (23/8).

Berbekal laporan pengaduan dan diperkuat rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian tim Tekab 308 Sat Reskrim dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan kemudian langsung melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku.

“Tersangka BR kami amankan saat berada dirumahnya diwilayah Pekon Tanjung Begelung kecamatan Pulau Panggung sedangkan tersangka AS kami ringkus saat sedang memperbaiki sepeda motornya disebuah bengkel di daerah Mincang kecamatan Talang Padang.” terang Kasat Reskrim

Dari hasil pengembangan kedua tersangka mengaku sudah melakukan pencurian kotak amal disejumlah masjid dan mushola. Diantaranya yang berada diwilayah kabupaten Pringsewu yakni masjid Al ikhlas Pringsewu Utara, Masjid Al Fajar Pringsewu Selatan, Mushola belakang Pendopo Pringsewu, Masjid Baiturahman Sidoharjo dan Mushola Al Hidayah Pringsewu Barat.

Sedangkan TKP yang berada diwilayah Kabupaten Tanggamus yakni Masjid depan Rest area Gisting dan kotak amal di Kantor pos Pekon Tekad kecamatan Pulau Panggung. “Dari hasil pencurian kotak amal di 7 TKP tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 7,7 juta” ungkap kasat.

Dan untuk memuluskan aksi kejahatan pelaku menggunakan alat berupa obeng dan kunci Inggris yang memang sudah dipersiapkan oleh kedua tersangka.

Sementara uang hasil kejahatan tersebut sebagian dihabiskan tersangka untuk berjudi online, sebagaian untuk membeli HP dan sebagain untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Disampaikan kasat, dalam permainan judi yang telah dilakoninya sejak 2020 tersebut, pelaku AS mengaku sering menderita kekalahan dan untuk membiayai perjudian tersebut pelaku bahkan sering menjual HP dan menggadaikan motor.

Setelah itu tersangka AS kebingungan untuk mendapatkan kembali HP dan Sepeda motornya maka tersangka memutuskan melakukan pencurian kotak amal yang uangnya dipergunakan untuk membiayai judi online, membeli HP dan membayar gadai sepeda motor.

Setelah beberapa kali mulus melakukan aksi pencurian kemudian tersangka mengajak keponakanya BR yang masih berstatus pelajar SMP untuk ikut serta dalam pencurian.

Dari hasil pencurian kotak amal tersebut, BR pun akhirnya mendapatkan ponsel idamannya. Namun aksi kejahatan kedua pelaku tidak berlangsung lama dan kini harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Pringsewu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pemcurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

“Karena salah satu tersangka masih dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang peradilan anak,” pungkasnya. (hin/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *