HTML Image as link Qries

Firli Bahuri Ternyata Sudah Berjuang Keras Agar 75 Pegawai KPK Dapat Dispensasi

radarcom.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak tinggal diam saat 75 pegawainya dinyatakan gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tes ini merupakan syarat bagi pegawai KPK untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana perintah UU KPK.

banner 300600

Melansir rmol.id, Pimpinan KPK telah berjuang keras dalam memperjuangkan 75 pegawainya agar diberikan dispensasi menjadi ASN. Perjuangan itu dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri bersama dengan pimpinan lain saat rapat bersama dengan Menpan RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menkumham, Kepala ASN, dan Kepala LAN.

Rapat berlangsung alot selama 6 jam lantaran pimpinan KPK tidak ingin mereka dipecat begitu saja dan tetap bisa menjadi pegawai KPK sebagai ASN.

“Kami pimpinan telah berjuang untuk semua pegawai KPK. Kami dan 4 pimpinan terus memperjuangkan. Saya juga menyampaikan untuk 75 pegawai yang TMS bisa diberikan dispensasi untuk menjadi ASN, atau yang 75 tersebut memang tidak ada jalan untuk menjadi ASN karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN, atau masih ada yang bisa dibantu untuk menjadi ASN dengan mengikuti Diklat,” ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/5).

Setelah itu, kata Firli, Kepala BKN dan tim asesor TWK memberikan penjelasan secara lengkap terkait syarat, kriteria, cara, tools, prosedur dan mekanisme TWK.

“Kami juga meminta dibuka hasil 75 yang TMS, tapi tidak menyebutkan nama. Tapi hanya menampilkan hasil dan indikator TMS. Semuanya dibuka terang benderang, menurut BKN dan TIM asesor hasil tersebut adalah dokumen rahasia,” ungkap Firli.

Setelah perdebatan panjang, sambung Firli, dihasilkan bahwa 24 pegawai diberikan kesempatan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.

“Sedangkan yang 51 TMS untuk menjadi ASN rapat berlangsung alot dari jam 09.15 sampai dengan 15.00. Selanjutnya hasil rapat dibuatkan berita acara kesepakatan bersama dan ditandatangani oleh peserta rapat Menpan RB, BKN, Menkumham, KASN, Ka LAN,” pungkas Firli. (rmol/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *