HTML Image as link Qries

Bekuk Buronan, Kinerja Tekab 308 Polres Lamteng Diapresiasi Tokoh Adat

radarcom.id – Penangkapan terhadap DS (22) yang masuk DPO Pelaku Curas oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah setelah enam tahun buron mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat adat setempat.

Suttan Buay Nyerupa, Penyimbang Adat Buay Nyerupa Lampung Tengah mengatakan, kerja keras aparat kepolisian menangkap pelaku kejahatan harus diapresiasi. Apalagi pelaku telah jadi buronan, tentu perlu kerja yang maksimal, cermat dan tepat.

banner 300600

“Sebagai bagian daripada masyarakat di Lampung Tengah, kami sangat mengapresiasi kerja keras jajaran Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam memberantas berbagai kejahatan dalam rangka memberikan keamanan ditengah masyarakat. Tentunya hal ini tidak lepas dari pimpinan yang cakap cerdas dan progresif. Salam kemuwakhian dari kami untuk bapak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah. Semoga selalu sehat dan dalam lindungan Allah SWT,” kata Suttan Buay Nyerupa.

Kapolres Lamteng AKBP Popon AS.
AKP Edi Qorinas

Diketahui, DS terus diburu oleh Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, dan berhasil dilumpuhkan di Dusun I Kampung Gunung Sugih Baru Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran, Jumat (12/03/2021) sekira jam 21.00 WIB.

AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, mengatakan dari enam pelaku lima sudah tertangkap dan pelaku DS merupakan pelaku yang terakhir tertangkap di simpang Sidokerto Kec Bumiratu Nuban Kab Lampung Tengah.

Pelaku ini merupakan DPO dengan Nomor : DPO / 09 / VI / 2015 terkenal licin sehingga butuh kehati-hatian dalam penyelidikan.

“Setelah benar-benar mendapatkan infomasi yang positif keberadaan pelaku Kanit Resum Ipda Doni, S.TrK., memberitahu saya dan kami berangkat bersama Team Tekab 308 menangkap DS,” lanjutnya.

Ketika pelaku disergap pelaku berusaha melawan secara aktif terhadap petugas dengan cara pelaku berusaha akan merebut senjata petugas dan bergulat, namun dilakukan tindakan tegas terukur sesuai SOP pelaku dapat dilumpuhkan dan dilakukan tindakan medis.

Awal kejadian, ketika korban mengendarai sepeda motornya honda BeAT BE 3264 I warna putih dari kediamannya kotagajah menuju Bandarlampung, namun sesampainya di perjalan korban dipepet oleh 6 orang pelaku menggunakan sepeda motor dan ditendang sehingga korban terjatuh ke parit, pada Senin (18/05/2015) sekira pukul 22.20 WIB.

“Kemudian karena korban melawan korban ditusuk dibagian dada sebelah kanan sebanyak 2 kali dan salah satu pelaku melakukan penembakan. Kemudian sepeda motor korban diambil oleh pelaku, korban yang mengalami luka ditemukan oleh warga kemudiaan dibawa ke RS Mardi Waluyo Metro namun akhirnya korban meninggal dunia,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkannya Pelaku DS kita jerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (rci/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *