HTML Image as link Qries

Tekab 308 Polres Lamteng Tangkap DPO Curas saat Menggelapkan Mobil

radarcom.id – Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Ipda Doni, S.TrK bersama anggotanya berhasil menangkap pelaku penggelapan mobil berinisial TM Als Tamrin (28), warga Kampung Komering Putih Kec Gunung Sugih Kab Lamteng. Pelaku ditangkap saat berada di jalan kampung Gunung Sugih Lamteng, Kamis (04/02/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa pelaku ditangkap atas dua laporan yaitu DPO Kasus Curas dengan Laporan korban pada 24 Juni 2020, serta laporan penggelapan mobil tanggal 01 Agustus 2020.

banner 300600

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban penggelapan Dedi Septriwinata (33) Alamat Ketapang Rt 02 Rw 01 Kec Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara. Kronoloisnya pada hari Sabtu (01/08/2020) sekira pukul 20.15 Wib di depan SD Kampung Fajar Bulan Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, mobil merk Honda Civic miliknya dipinjam pelaku TM Als Tamrin.

“Modus pelaku ketika korban bersama kakak iparnya untuk mengantarkan teman wanitanya ke Komering Kec Gunung sugih. Saat dalam perjalanan kakak ipar korban bertemu dengan pelaku TM Als Tamrin dan Saleh yang meminta di antar ke kampung Fajar bulan , sesampainya disana pelaku TM Als Tamrin dan Saleh meminjam mobil korban, setelah lama ditunggu mobil korban tidak kembali lagi,“ kata Edi.

Kemudian Team Tekap 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Ipda. Doni. S.TrK Bersama Anggotanya melakukan penyelidikan dengan dua Laporan Polisi dengan pelaku yang sama. Setelah mengetahui keberadaan pelaku TM Als Tamrin di kampung Gunung Sugih, Team Tekap 308 Polres Lampung langsung melakukan Penangkapan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku TM Als Tamrin dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman Empat tahun Penjara, serta untuk LP Curasnya tetap kita sidik sambil mengumpulkan bukti lainnya berikut teman pelaku,” tegasnya. (hms/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *