radarcom.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) diduga terkait bantuan social (Bansos) Covid-19 menjadi atensi serius ketua KPK H. Firli Bahuri. Bahkan, sebelumnya Ketua KPK sudah menyatakan bahwa jika korupsi terkait dana bansos Covid-19, bisa dituntut hukuman mati.
Pada Agustus lalu, Firli menyatakan KPK bakal mengambil opsi hukuman mati bila ada yang berani korupsi dana bansos. “Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” kata Firli kepada media, 29 Agustus 2020 lalu.
Kata Firli, kondisi pandemi Covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos.
“Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja di korupsi untuk kepentingan sendiri,” ujar dia.
Dikonfirmasi awak media soal kemungkinan KPK akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati poada OTT Pejabat Kemensos, Sabtu (5/12), Firli membenarkannya.
“Ya bisa saja (tuntut hukuman mati, Red). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor ,” ungkapnya, Sabtu (5/12).
Untuk Efek Jera, Tuntutan Hukuman Mati Didukung
Sementara itu, Pengamat dan Praktisi Hukum Syahrir Irwan Yusuf, SH memberikan dukungannya kepada KPK atas rencana untuk menerapkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana-dana Bansos disaat masa pandemi (bencana) Covid-19 ini.
“Pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri, beberapa waktu lalu diberbagai media menyatakan akan menuntut hukuman mati pelaku korupsi dana bencana, harus kita dukung. Ini saatnya KPK membuktikan sikap tegas dan akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa pandemic atau bencana. Karena sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001, Pasal 2,” tegas Syahrir Yusuf.
Diketahui, KPK melakukan OTT Pejabat Kemensos pada Jumat (4/12). Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) ditangkap karena dugaan gratifikasi. Firli mengungkapkan, PPK itu diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos. Bansos itu dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
“Diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos dalam rangka penanganan pandemi Covid-19,” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Menurut Firli, PPK yang kini berstatus terperiksa telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan pemeriksaan. Baca juga: OTT, KPK Tangkap Pejabat Kemensos Dia berjanji akan segera memberikan penjelasan atas kasus ini. “Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih,” tutur Firli. (rls/Iis)