HTML Image as link Qries

Stop Politik Uang! Ketua Bawaslu Bandar Lampung Ingatkan Sanksi Pidananya

Ketua Bawaslu Bandar Lampung
Candrawansah. Foto Istimewa

radarcom.id – Bawaslu Kota Bandar Lampung terus melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan Pilkada Kota Bandar Lampung, menjelang pemungutan suara 9 Desember mendatang. Salah satu fokus pengawasan adalah politik uang atau money politics.

“Paslon  jangan hanya mengedepankan untuk dipilih dengan cara yang picik dan mengorbankan masyarakat. Yakni dengan cara membagi-bagikan materi lainnya berupa sembako atau uang. Ujung-ujungnya terkena pidana karena pidana pemilu,” tegas Candra saat diwawancarai radarcom.id, Selasa (1/12).

banner 300600

Diteruskannya, paslon agar melakukan kampanye dan menarik simpati pemilih dengan santun dan mendidik tanpa money politics.

“Kami juga sangat mengimbau agar masa tenang tidak digunakan untuk sebuah kegiatan kampanye, karena ada unsur pidana pemilu kalau dilakukan sebagaimana pada Pasal 187 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).,” tegasnya.

Tak hanya itu, Candra juga mengimbau masyarakat juga harus cerdas dengan tidak memilih calon yang melakukan politik uang. “Karena itu akan merusak tatanan demokrasi serta substansi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung 9 Desember 2020 nanti. Masyarakat harus berani menolak dan tidak memilih calon dimaksud,” tandasnya

Candra menambahkan, unsur pidana pemilu juga bisa menjerat pemberi dan penerima sebagaimana Pasal 187A Undang-Undang 10 Tahun 2016 yang berbunyi (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Untuk itu, pada masa tenang Bawaslu Bandar Lampung akan melakukan patroli pada 6–8 Desember 2020. Hal itu guna mengantisipasi adanya kecurangan pemilu 2020.

“Nantinya sebelum patroli jajaran pengawas akan melakukan apel siaga di lapangan baruna yang di hadiri 126 pengawas kelurahan dan 20 pengawas di kecamatan,” pungkasnya. (rci/rci)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *