HTML Image as link Qries

Bandar Sabu dan Oknum Honorer Diringkus Satnarkoba Polres Tanggamus

Tersangka yang diamankan Satnarkoba Polres Tanggamus. Foto : Polres Tanggamus
Tersangka yang diamankan Satnarkoba Polres Tanggamus. Foto : Polres Tanggamus

radarcom.id – Satnarkoba Polres Tanggamus meringkus seorang diduga bandar sabu bernama AY (35) yang juga diduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) begal. Selain AY, petugas kepolisian juga menangkap JS (35) seorang oknum honorer SD di Wonosobo, sebab ia sedang memecah dan mengkonsumsi sabu di rumah AY di Pekon Raja Basa, Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus.

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti sabu seberat 17,54 gram yang dikemas 6 klip besar dan 20 plastik klip ukuran kecil, timbangan digital, 3 handphone dan 1 bundle plastik klip berisikan plastik klip kosong dari tangan AY.

banner 300600

Kemudian dari tangan JS yang juga merupakan warga Pekon Raja Basa, BNS berhasil diamankan barang bukti berupa plastik klip ukuran kecil berisi sabu, 2 pipa kaca / pirek bekas pakai dan satu unit handphone. Uniknya, guna mengelabui petugas yang tiba-tiba masuk ke rumahnya, tersangka AY menyembunyikan sabu di canting wadah beras yang berada di dapur rumahnya.

Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati, SH. SIK mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Raja Basa sering digunakan untuk bertransaksi dan mengkonsumsi Narkoba.

Barang bukti yang diamankan. Foto : Polres Tanggamus
Barang bukti yang diamankan. Foto : Polres Tanggamus

“Keduanya ditangkap pada Sabtu (21/11/20) pukul 13.30 Wib, setelah menerima informasi masyarakat,” ungkap Kompol Heti Patmawati mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Senin (23/11/20).

Lanjut, saat penggerebekan tersebut, kedua tersangka diduga sedang memecah dan mengkonsumsi sabu sebab banyak plastik kosong berserakan diduga hendak dibuang saat petugas masuk ke rumahnya.

“Keduanya tersangka sedang memecah dan mengkonsumi sabu. Kemudian juga dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dalam jumlah banyak yang disembunyikan di canting beras dapur rumah AY,” ujarnya.

Menurut Wakapolres, adapun peran masing-masing tersangka, yakni AY berperan sebagai bandar sabu sementara honorer berperan sebagai kurir.

“Hasil pemeriksaan sementara, AY berperan sebagai bandar dan tersangka JS berperan sebagai kurir sabu,” ujarnya.

Saat ini terhadap keduanya masih dilakukan pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna mengetahui asal sabu yang dikuasai para tersangka tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal sabu yang dikuasai oleh kedua tersangka,” imbuhnya.

Wakapolres mengaku, atas informasi bahwa tersangka AY merupakan pelaku Curas. Satresnarkoba telah berkoordinasi dengan Satreskrim.

 

“Menurut info dilapangan tersangka AY juga merupakan pelaku Curas Begal, untuk itu masih dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dapat dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Dapat diancam hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati,” tegasnya.

Sementara itu tersangka AY dalam pengakuannya, bahwa telah tiga bulan menjual sabu kepada para pemuda yang merupakan rekan-rekannya sendiri dan tidak menjual kepada pelajar.

“Sabu dari teman di Sanggi, saya jualaan sudah 3 bulanan. Ambil 1 gram Rp 10 juta mendapat keuntungan Rp 2 juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” kata AY di Polres Tanggamus.

Lanjutnya, penjualan sabu dilakukan secara offline diamana pembeli sabu datang ke rumahnya. “Pembeli datang ke rumah membeli sabu yang sudah saya siapkan,” ujarnya.

Ditempat sama, JS mengakui telah 3 kali melakukan penyalahgunaan Narkoba bersama Antoni dan ia menyesali pebuatannya.

“Baru tiga kali pak, tapi saya menyesal,” ucapnya sambil menunduk. (hms/rci)

 

Sumber Berita : Polres Tanggamus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *