HTML Image as link Qries

Dua Tersangka Diringkus Usai Pesta Sabu

radarcom.id – Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu meringkus dua pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu di Pekon Margodadi Kec. Ambarawa Kab. Pringsewu pada Jumat (20/11/20) malam.

Satu diantaranya berinisial DP (23) merupakan narapidana yang bebas dalam program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 baru-baru ini.

banner 300600

DP ditangkap beberapa saat setelah usai pesta sabu di rumahnya bersama seorang temannya berinisial CP (29) yang juga warga Pekon Margodadi Kec. Ambarawa Kab. Pringsewu.

“DP ini baru bebas bulan Agustus lalu dalam program asimilasi pencegahan penyebaran virus Corona. Artinya, dua bulan bebas dia terjerat dalam kasus yang sama lagi, sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom pada Minggu (22/11/20).

Dia menyebutkan, barang bukti yang disita dari kedua pelaku itu berupa 2 buah plastik klip bekas pakai yang masih tersisa residu narkotika jenis sabu.

“Pengakuan DP sebab kembali terjerat kasus narkoba karena faktor pergaulan, sedangkan CP karena frustasi ditinggal pergi istrinya sejak 3 bulan yang lalu” tuturnya.

“Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta,” pungkas Kasat Narkoba. (hin/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *