HTML Image as link Qries

KPK Tangkap Buronan di Apartemen di BSD, Terkait Kasus Suap Rp 46 M

radarcom.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) pada hari ini, Kamis 29 Oktober 2020. KPK menangkap Hiendra Soenjoto (HSO) terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun anggaran 2011-2016.

Dalam konferensi pers di gedung KPK, Pimpinan KPK Lili Pintauli bersama Direktur Penindakan Karyoto dan Plt. Jubir KPK Ali Fikri diungkapkan bahwa Hiendra diamankan tim penyidik KPK di sebuah apartemen di bilangan BSD.

banner 300600

Dalam pemaparannya Lili menyatakan bahwa  penangkapan tersangka HSO dilakukan di sebuah apartemen di kawasa Bumi Serpong Damai (BSD), Kamis (29/10). Saat itu, tersangka berada di apartemen salah satu temannya.

Tim KPK sebelumnya bersama polri sudah melakukan pelacakan tersangka dan menggeledah rumah di Jakarta dan Jawa Timur.

“Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya; Atas informasi tersebut Penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud;
Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB, ketika teman HS ingin mengambil barang dimobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan,” terang Lili.

Selanjutnya, terus Lili, Penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yg berada di unit dimaksud;

“Penyidik KPK kemudian membawa HS dan temannya ke kantor KPK. Tim KPK juga membawa 2 unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik HS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

“Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka Tersangka terlebih dahulu
dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” pungkasnya.

Diketahui, Hiendra merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat Nurhadi.

Heindra Soenjoto bersama Nurhadi dan Rezky (menantu Nurhadi) ditetapkan KPK sebagai buron pada Februari 2020. Namun, Hiendra belum sempat tertangkap saat KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6) lalu.

Sedangkan dua tersangka lain, yakni Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, sudah masuk tahap persidangan. Dalam persidangan ternyata jaksa menyebut jumlah suap-gratifikasi yang diterima Nurhadi dan menantunya lebih dari Rp 46 miliar.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2014-2016.

Dengan rincian, menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dan menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000. Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000 (Rp 83 miliar). (rci/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *