radarcom.id – Berbagai tanggapan dan derasnya gelombang penolakan terus muncul setelah disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020) sore.
Jenderal Aliansi Irfan Fauzi Rachman dalam keterangan pers tertulisnya kepada radarcom.id, Senin (12/10) malam mengatakan, tujuan dibuatnya UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan itikad baik dan mulia dari pemerintah untuk kesejahteraan rakyat.
”Namun sangat disayangkan, bukannya membuat rakyat sejahtera justru meminggirkan kepentingan masyarakat dikarenakan sejak awal proses pembahasan yang cacat formil, cacat prosedur, dan tidak adanya transparan, serta disahkan di waktu yang tidak tepat. Sehingga mengundang polemik secara substantif yang dalam implementasinya tidak sesuai dengan tujuan mulia itu. Tujuan mulia yang seharusnya setia dengan rakyatnya untuk menciptakan kesejahteraan, ternyata berkhianat dan berselingkuh dengan oligarki,” tegas Irfan.
Dilanjutkan Presiden BEM Universitas Lampung itu, melihat situasi dan kondisi yang terjadi hari ini kita semua tidak ingin rakyat menjadi tumbal oligarki yang sangat merugikan rakyat Indonesia.
“Untuk itu Mahasiswa Lampung yang tergabung dalam Aliansi Lampung Bergerak yang terdiri dari BEM U KBM Unila, DEMA UIN RIL, BEM FH UBL, BEM KM Itera, BEM KM Poltekkes Tanjung Karang, DEMA IAIN Metro, BEM UM Pringsewu, BEM STKIP, BEM Malahayati, BEM UML, dan BEM IIB Darmajaya, BEM Saburai melakukan konsolidasi. Dalam konsolidasi ini, Aliansi Lampung Bergerak menyatakan sikap berupa : (1.) Mendesak Presiden RI Jokowi untuk mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan menerbitkan Perppu. (2.) Mewujudkan kesejahteraan buruh serta rakyat Indonesia secara keseluruhan,” tegasnya. (rls/Iis)