HTML Image as link Qries

AJI-IJTI Lampung Buka Posko Pengaduan Kekerasan Pada Jurnalis

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung membuka posko pengaduan kekerasan terhadap jurnalis. Jumat. (9/10/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna/HO)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung membuka posko pengaduan kekerasan terhadap jurnalis. Jumat. (9/10/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna/HO)

radarcom.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung membuka posko pengaduan kekerasan terhadap jurnalis.

“Pembukaan posko itu merespons kekerasan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja  pada 7-8 Oktober 2020,” kata Ketua IJTI Pengda Lampung Hendri Yansah, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Jumat (9/10) dilansir dari Antara.

banner 300600

Ia menyebutkan bahwa data yang dihimpun sementara oleh AJI-IJTI pasca aksi massa yang berakhir ricuh tersebut, terdapat empat jurnalis mengalami kekerasan sepanjang demonstrasi tersebut.

“Para juru warta itu mendapat serangan atau intimidasi secara fisik maupun verbal ketika mengambil gambar atau video tindakan represif aparat terhadap pengunjuk rasa,” jelasnya.

Ketua IJTI Lampung itu pun mengecam tindakan yang mengintimidasi dan mengancam jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

Ia mengingatkan bahwa pekerjaan jurnalis dilindungi UU 40/1999 tentang Pers.

“IJTI mengimbau rekan-rekan wartawan untuk berhati-hati saat meliput di lapangan.  Selain itu, polisi harus memberi perlindungan dan mesti tahu yang mana wartawan dan pendemo,” kata Hendri.

Hal serupa, disampaikan Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho.

Dia mengingatkan kepolisian untuk menghormati UU Pers sebab keberadaan jurnalis di lapangan hendak melaporkan realitas demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja kepada publik.

AJI dan IJTI meminta para jurnalis yang mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun segera melapor. Begitu pula dengan masyarakat yang mengetahui aksi kekerasan terhadap wartawan pada unjuk rasa menolak Omnibus Law. Jurnalis dan masyarakat dapat menghubungi nomor 082377000045 dan +62 831-6931-9093. (ant/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *