HTML Image as link Qries

Tim Cobra Tangkap Sembilan Tersangka

radarcom.id – Tim Cobra Sat Narkoba Polres pringsewu tangkap 9 orang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu pada Minggu (26/7/20) mulai pukul 01.00 sampai dengan 07.00 Wib.

Ke 9 para tersangka diantaranya AA als Gogon (25) wiraswasta Alamat Pekon Wonodadi Kec. Gadingrejo, IW (25) wiraswasta alamat Jl. Satria Pekon Gadingrejo Kec. Gadingrejo, EF (25) wiraswasta, Alamat Jl. Satria Pekon Gadingrejo Kec. Gadingrejo, RR als Gerandong (25) wiraswasta, Alamat Pekon Tambahrejo Kec. Gadingrejo, DR (24) Wiraswasta, alamat Pekon Wonosari Kec. Gadingrejo, LR (26) Wiraswasta, Alamat Pekon Tambahrejo Kec. Gadingrejo, JI (20) Buruh Alamat Pekon Tambahrejo Kec. Gadingrejo, AI (28) Buruh Alamat Pekon Pekon Bulurejo Kec. Gadingrejo dan DP (29) Wiraswasta alamat Kuncup Kel. Pringsewu Barat Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu.

banner 300600

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa penangkapan ke-9 pelaku tersebut berawal dari adanya laporan informasi dari warga masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika baik diwilayah Kec. Gadingrejo maupun di Kec. Pringsewu.

“Rangkaian penangkapan mulai dari tersangka AA als Gogon, kemudian tersangka IW, EF, RR als Gerandong, DR, JI, AI dan terakhir tersangka DP. dan ke-9 tersangka tersebut kami lakukan penangkapan dari kediamanya masing-masing pada Minggu (26/7/20) mulai pukul 01.00 sampai dengan 07.00 wib,” ujar Iptu Dedi Wahyudi.

Dikatakannya, Dari hasil penangkapan ke-9 tersangka tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1,29 gram narkotika jenis sabu, 7 buah plasktik bekas pakai, 4 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah timbangan digital, 4 buah alat hisab sabu dan 7 unit HP. Dan dari hasil tes urin, hasil tes urin ke-9 tersangka positif mengandung zat MET Methamphetamine / Shabu.

“dalam proses pemeriksaan dari 9 tersangka tersebut 2 diantaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar yaitu tersangka JI dan AI sedangkan 7 lainya hanya sebagai pengguna,” ungkap kasat Narkoba

Lanjutnya,untuk saat ini ke-9 tersangka sudah kami amankan di mako Polres pringsewu dan sedang dalam proses penyidikan / pengembangan kasus. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(hin/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *