HTML Image as link Qries

HBA ke-60, Kejari Pringsewu Beber Capaian Kinerja, Apa Saja?

radarcom.id – Kejaksaan Negri (Kejari) Pringsewu dalam Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020 menyampaikan capain kinerja bidang-bidang di Kejari Pringsewu.

Penyampaian Kinerja dipimpin langsung oleh Kajari Pringsewu Amru E. Siregar, SH, MH, beserta Para Kasi dan Kasubag setelah Acara puncak perayaan HBA ke-60 dengan upacara secara virtual bersama Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan Agung serta jajarna Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Dilanjutkan dengan acara syukuran dengan pemotongan kue dan tumpeng yang diberikan kepada pegawai termuda atas nama Melani dan pegawai tertua atas nama Desi Susanti di lingkungan Kejari Pringsewu.

banner 300600

Menurut Kajari Pringsewu Amru E. Siregar, SH, MH, mengatakan Selama priode ini kejaksaan sudah melakukan Pembinaan terdapat penyetoran penerimaan negeri bukan pajak dengan jumlah total yang telah disetor ke kas negara periode Januari – Juni 2020 Rp. 104.116.000,- (seratus empat juta seratus enam belas ribu rupiah) dan tunggakan sebanyak 287 perkara dengan total denda Rp. 30.486.000,- (tiga puluh juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan penyerapan anggaran pada Kejaksaan Negeri Pringsewu telah mencapai 48,82%.

“Pada bidang Intelijen telah dilaksanakan 1 kegiatan Jaksa menyapa di Rapemda Kab. Pringsewu, 1 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Gadingrejo, 1 penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Desa di Pekon Waykunyir. Untuk media sosial Instagram @kejari_pringsewu dengan jumlah postingan 1.001 post dan jumlah followers 1.292 followers. Youtube Kejari Pringsewu dengan jumlah postingan 49 post dan 446 followers.Tindak Pidana Umum seperti tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana yang mengganggu keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya yang diatur diluar KUHP dengan total SPDP 138 SPDP, 149 Tahap I, 136 Tahap II, 82 eksekusi perkara, ” katanya.(22/07).

Sementara itu pada Tindak Pidana Khusus terdapat 1 Penyelidikan dan 1 penyidikan, Penyelidikan kasus permasalahan dana hibah KONI Kab. Pringsewu Tahun 2017 dan 2018. Bahwa hasil penyelidikan yang dikordinasikan dengan APIP ada temuan sejumlah Rp. 80.445.047. Berdasarkan temuan tersebut telah dilakukan Pengembalian ke Kas kONI dengan nomor rekening bank lampung 384.03.01.11124.7 atas nama KONI Kab. Pringsewu pada tanggal 26 dan 30 Juni 2020, dalam tempo kurang dari 10 hari sejak diberitahukan adanya temuan tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut telah ditemukan perbuatan melawan hukum namun ketika dilakukan koordinasi dengan inspektorat Kab. Pringsewu dan dilakukan investigasi ada pengembalian tersebut, terangnya.

“Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rawat inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pringsewu yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Dana Kementerian Kesehatan sebesar Rp.3.557.370.000 ditambah dengan dana sharing dari APBD kabupaten Pringsewu sebesar 15% yaitu Rp. 355.737.000, dengan total dana yang diterima sebesar Rp. 3.913.107.000 (tiga milyar sembilan ratus tiga belas juta seratus tujuh ribu rupiah), akan tetapi Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III tersebut tidak sesuai spesifikasi pada kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara yang dilakukan perhitungan kerugian Negara oleh Ahli BPKP yang mendasarkan pada perhitungan tekhnis Ahli konstruksi dengan didasarkan dokumen yang digunakan untuk pembangunan, dan didapat hasil bahwa adanya kerugian keuangan Negara dalam pembangunan Gedung Rawat Inap klas III Rumah Sakit Umum (RSUD) kab. Pringsewu TA. 2012 sebesar Rp.± 717.000.000. Bahwa perkembangan kasus ini sudah tahap P-21 (Berkas Perkara sudah Lengkap), kemudian tahap selanjutnya pelimpahan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum ( Tahap II), namun untuk pelaksaan tahap II belum dapat dilakukan dikarenakan sampai dengan saat ini rutan belum bisa menerima tahanan titipan Jaksa tahap Penyidikan/Penuntutan karena pandemic covid 19,” ucapnya.

Lanjutnya, Perdata dan TUN terdapat 3 pendampingan hukum atau legal assistance, 5 MoU, 1 bantuan hukum penagihan BPJS Kesehatan dengan rincian yaitu 3 Badan Usaha melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan total Rp. 13.061.598,-, 7 badan usaha patuh dan meregistrsikan pegawainya ke BPJS Kesehatan, 3 pekon melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan total Rp. 46.862.384, dan 2 pekon patuh dan meregistrsikan pegawainya ke BPJS Kesehatan.

“Barang bukti dan barang ramapasan yang dilaksanakan pemusnahan yakni sabu sebanyak 37.1546 gram dan pil mercy sebanyak 2007 butir, dan barang bukti lain seperti pakaian, Kasur, pakaian dalam, meja, kursi yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

Acara dilanjutkan dengan pemusnahan dengan cara dibakar dan diblender dengan air oleh Kajari Pringsewu bersama para Kasi dan Kasubag serta dari Polres Pringsewu.(hin/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *