HTML Image as link Qries

Sesuai Undang-Undang KPK Berwenang Supervisi Tim Pemburu Koruptor

radarcom.id – Wacana pembentukan kembali yang dapat diistilahkan sebagai Tim Pemburu Koruptor, yang tengah digagas oleh pemerintah melalui Kementerian Polhukam RI ditanggapi beragam oleh berbagai kalangan. Tak terkecuali tanggapan ini disampaikan oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri.

Menurut Ketua KPK, wacana pembentukan kembali Tim Pemburu Koruptor sebagai sebuah upaya yang dilakukan berdasar pada tujuan untuk percepatan penangkapan para koruptor perlu dilihat dalam perspektif yang positif dan dirasa perlu disambut baik.
“Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi. Sudah barang tentu harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini. Karena korupsi adalah extra ordinary crime”

banner 300600

Modus para pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri, setelah melakukan tindak pidana korupsi tentu akan sangat merepotkan para penegak hukum, maka dirasa perlu untuk mengoptimalkan dan melakukan sinergi antar instansi penegak hukum, dan kekuasaan eksekutif (pemerintahan) yang dapat melalukan upaya-upaya penindakan hukum berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Seperti diketahui bahwa pemerintah memiliki instrumen keimigrasian, intelejen kejaksaan, Polri, para atase-atase di tiap-tiap Kedutaan dan Kemenlu, Interpol, NCB Interpol, Kemendagri, intelejen TNI. Sudah sangat lengkap. Sehingga fokusnya adalah pada optimalisasi dan sinergi dalam peranan antar lembaga/ instansi.”

Hal terpenting dalam wacana pembentukan Tim Pemburu Koruptor adalah semua pihak memiliki semangat yang sama kuat untuk bersinergi, berkoordinasi guna mencapai tujuan dalam pencegahan, penindakan dan pemberantasan korupsi, demikian Komisaris Jenderal Polisi ini menambahkan.

“Jadi jika tim tersebut ada dan terbentuk, kita bisa berkoordinasi dalam upaya menangkap para tersangka DPO kasus korupsi.”

Merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan wewenang dan tugas kepada KPK melalukan supervisi atas instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.

“Jadi berdasar Undang-Undang tersebut justru KPK mempunyai kewenangan supervisi (pengawasan), penelaahan, pengkajian atas instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Termasuk juga jika Tim Pemburu Koruptor ini terbentuk.” Demikian pungkas Firli. (rls/Iis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *