HTML Image as link Qries

Kebersamaan, Perseorangan dan Parpol

(Catatan PKPU No. 1 Tahun 2020)

Catatan : Wendy Melfa
Pengasuh RuDem (Ruang Demokrasi)

banner 300600

Salah satu unsur krusial yang perlu dipersiapkan dan disesuaikan penyelenggaraan Pilkada diera pandemi covid 19 yang merupakan sejarah pertama penyelenggaraan Pemilu (Pilkada) pada saat terjadinya pendemi covid ditahun 2020 ini adalah seperangkat regulasi yang akan dijadikan sebagai landasan dan acuan yang diharapkan dapat memenuhi kepastian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat didalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pemegang otoritas yang diberikan oleh UU untuk menyelenggarakan rezim Pemilu (termasuk Pilkada) dalam menjalankan kewenangannya juga menerbitkan regulasi dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku dan mengikat pagi peserta dan jajaran pelaksana Pilkada. PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota memberikan ‘angin segar’ bagi calon perseorangan (independent).

Angin segar yang dimaksud adalah dimana PKPU Nomor 1 Tahun 2020 telah menghapus Pasal 34 PKPU nomor 3 Tahun 2017 yang berbunyi; “Pasangan Calon Perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Bakal Calon Perseorangan, tidak dapat diajukan sebagai calon dan /atau bakal pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dengan dihapusnya ketentuan pasal ini, maka semua proses pendaftaran calon perseorangan dalam Pilkada (termasuk dalam proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual), sebelum pencalonannya ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan oleh pleno KPUD sesuai tingkatannya, maka terhadap calon perseorangan tersebut dapat “putar haluan politik” untuk maju melalui jalur dukungan partai politik atau gabungan partai politik apabila yang bersangkutan dalam perjalanan pencalonannya mendapat dukungan partai politik.

Ketentuan tersebut telah memposisikan calon perseorangan dalam Pilkada pada political standing yang sama sebagai calon peserta Pilkada dengan calon yang hanya maju melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik dalam konteks tetap dapat dicalonkan oleh partai politik dalam pencalonannya, bahkan lebih banyak alternatif kemungkinannya untuk lolos sebagai calon peserta Pilkada, karena calon perseorangan dapat mengamhil ‘ancang-ancang politik’ sebagai calon peserta dengan menggunakan mekanisme jalur perseorangan, dimana dirinya juga tetap dapat melakukan proses-proses politik dalam bentuk membangun komunikasi dan lobby politik kepada partai-partai politik untuk membangun trust, simpati serta dukungan partai politik. Yang kita maklumi bersama, untuk mendapatkan itu semua, partai politik-pun membutuhkan proses, waktu dan terkadang dinamika internal dan bahkan didalamnya tidak jarang terdengar adanya aroma bumbu komitmen, bargaining bahkan mahar politik yang tentu dapat menguras waktu tidak sebentar dan juga energy yang tidak sedikit, tidak jarang terjadi praktik politik oligarkhi dan transaksional dalam rekruitmen calon peserta Pilkada yang terkadang dalam prosesnya, antara proses dan waktu yang tersedia, saling berkejaran.

Angin segar bagi calon perseorangan ini tidak tertutup kemungkinan menjadi “cluster pavorite” baru bagi calon Kepala Daerah (Kada) yang akan mencalonkan/ dicalonkan dalam Pilkada, karena memberi peluang lebih banyak (baca: terbuka) baginya untuk dapat merebut tiket sebagai kandidat Kada yang akan mengikuti proses kontestasi Pilkada. Meskipun berdasarkan pengamatan hingga saat ini, jalur dukungan partai politik masih menjadi favorite utama, karena jalur ini dianggap efektif untuk meraih kemenangan, dukungan mesin politik partai politik dan juga dukungan politik parlemen yang terdiri dari orang-rang partai politik pasca terpilih dan menjalankan pemerintahan, namun disisi lain, proses panjang, dinamika internal partai politik serta praktik politik oligarkhi dan aroma transaksional menjadi trauma politik yang kerap membayangi calon Kada dalam banyak proses rekruitmen calon Kada yang akan diusung partai politik. Ketidakpastian poltik akan diusung oleh partai politik juga ikut memperburuk situasi bagi si calon, karena dari sejumlah calon yang mengikuti proses penaringan dipartai politik, toh hanya 1 pasang yang akan diusung oleh partai politik sebagai calon, selebihnya akan kandas oleh rekomendasi partai politik yang terbatas.

Mawas diri bagi Partai Politik

Terbitnya PKPU nomor 1 Tahun 2020 tersebut ibarat coint mata uang, mempunyai 2 sisi yang berlaku dalam satu kesatuan waktu, pada satu sisi merupakan angin segar bagi calon perseorangan dalam Pilkada, disisi lain, bagi partai politik, ibarat mengendarai lajunya mobil “hati-hati didepan ada tikungan”, salah perhitungan bisa menyebabkan kecelakaan politik atau minimal dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi penumpang didalam mobil tersebut.

Ketika jalur perseorangan (independent) tidak lagi dibatasi untuk tidak dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik saat sedang berproses pencalonannya di KPUD sebelum secara resmi ditetapkan sebagai calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada, maka akan dapat terjadi kemungkinan para calon yang akan mendaftarkan diri atau didaftarkan akan memanfaatkan jalur perseorangan sebagai ‘langkah’ antisipasi bila pada saatnya setelah mengikuti proses penjaringan pada partai politik, pada akhirnya tidak mendapat dukungan dan rekomendasi partai politik untuk mendaftar atau didaftarkan sebagai calon Kada pada kontestasi Pilkada. Ada banyak vigur calon Kada potensial sesungguhnya, yang harus ‘gigit jari’ karena diakhir penjarigan internal partai politik dinayatakan tidak lolos (terkadang dalam beberapa kasus, kegagalan tersebut karena adanya dorongan factor eksternal yang tidak menghendaki vigur tersebut sebagai calon). Toh Langkah inipun masih terbuka peluang untuk tetap dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik meskipun sedang menjalani proses pencalonan melalui jalur perseorangan di KPUD, demikian pesan yang disampaikan dalam PKPU nomor 1 Tahun 2020.

Tentu saja pilihan Langkah politik ini dapat menjadi ‘kegandrungan’ yang dapat menjadi ‘politik kecenderungan’ dalam perspektif gejala sosial. Beberapa contoh yang dapat dikatagorikan sebagai gejala sosial, seperti: Ketika massa berkerumun relatif lebih sulit dikendalikan daripada hanya menertibkan sedikit orang, contoh lain, seseorang yang dalam keadaan lapar, relative lebih mudah tersulut emosinya dan lain sebagainya.

Ketika jalur persorangan ‘lebih’ dipilih sebagai jalur ‘aman’ meskipun bukan pilihan pavorit utama bakal calon Kada yang akan mengikuti kontestasi Pilkada, hal ini juga terjadi karena time schedule dari KPU yang menjadwalkan jalur perseorangan berproses lebih dahulu ketimbang jalur dukungan partai politik atau gabungan partai politik, yang penetapannya bersamaan waktu dengan calon yang diajukan oleh partai politik dalam sebuah rapat pleno KPUD sesuai tingkatnnya.

Disisi lain, partai politik atau gabungan partai poltik yang memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon, ‘wajib’ hukumnya mengajukan pasangan calon, bahkan bila tidak mengajukan pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya (Pasal 235 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum). Situasi ini memposisikan partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon, harus berpacu dengan waktu disisi lain akan ‘menghadapi tikungan’ adanya kecenderungan politik baru dari calon perseorangan yang relative aman dari sisi politik dan regulasi pelaksana Pilkada. Dari sisi waktu, partai politik harus siap dijadikan alternatif kedua meskipun bukan menjadi pilihan jalur yang utama. Dan bila tidak tepat dalam memainkan harmonisasi irama politiknya, fenomena tersebut dapat dipersepsikan ‘mulai’ ditinggalkan oleh calon Kada yang akan mengikuti kontestasi Pilkada.

Memperhatikan fungsi partai politik sebagai sarana rekruitmen kader pemimpin bangsa, tentu fenomena lahirnya PKPU Nomor 1 Tahun 2020 sekiranya dapat dijadikan momentum untuk ‘menata’ memperbaiki pola rekruitmen dalam penjaringan internalnya agar kiranya partai politik tidak benar-benar ditinggalkan oleh para calon Kada yang juga sesungguhnya mereka tersebut adalah representasi calon-calon pemimpin pemerintahan di daerah dari negara kesatuan Republik Indonesia.

Dengan merunut asas legalitas, maka PKPU Nomor 1 Tahun 2020 sudah berlaku untuk Pilkada yang hari pencoblosannya akan digelar 9 Desember 2020 nanti, untuk itu partai politik atau gabungan partai politik masih berpeluang untuk kocok ulang dan mempertimbangkan sosok dan vigur calon Kada dari jalur perseorangan untuk juga didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik, sebelum ditetapkan oleh pleno KPUD. Ibarat “sebelum janur kuning melengkung didepan rumah, maka masih terbuka kemungkinan si gadis cantik untuk dipinang oleh lelaki yang lebih cocok untuk nya”. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *