HTML Image as link Qries

Negara Menjamin Kepastian Hukum Sampai ke Pedagang Kecil Tanpa Tempat

Foto apn.tv

Catatan: Apriyan Sucipto, SH, MH., (Pemerhati Masalah Sosial)

Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Jenis usaha dapat dibedakan sesuai bentuknya termasuk salah satunya merupakan IUKM atau Izin usaha mikro dan kecil adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha atau kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar yang diatur dalam UU No. 98 Tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil. 
IUMK dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Usaha mikro merupakan usaha yang sudah cukup berkembang, namun memiliki sifat kewirausahaan dan belum bisa menerima perkerjaan subkontraktor serta belum bisa melakukan kegiatan ekspor.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang dirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Mengenai usaha mikro dan kecil merupakan salah satu jenis perusahaan perseorangan yang bukanlah suatu persekutuan yang membutuhkan perjanjian di antara pendiri-pendirinya. Berdasarkan Pasal 1624 KUH Perdata, persekutuan berlaku sejak adanya perjanjian, jika dalam perjanjian Ini tidak disyaratkan syarat lain. Adapun perjanjian yang dimaksud di sini dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian secara lisan. Sehingga, untuk Perusahaan Peorangan Tidak diperlukan adanya perjanjian di antara para pendirinya, yang berarti tidak memerlukan Akta pendirian perusahaan.
Untuk menentukan jenis usaha tersebut termasuk usaha mikro kecil harus dilihat dari
berapa kekayaan bersihnya dan penjualan tahunan usaha tersebut. Usaha mikro adalah badan usaha perorangan yang memiliki kriteria sesuai UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni:
1. Memiliki aset atau kekayaan bersih hingga Rp 50 juta, tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha.
2. Omzet penjualan tahunan hingga Rp 300 juta.
Sementara, berdasarkan perkembangannya, usaha mikro diklasifikan menjadi dua, yaitu:
1. Livelihood, yakni usaha mikro yang sifatnya untuk mencari nafkah semata. Jenis usaha
mikro yang satu ini dikenal luas sebagai sektor informal. Contohnya, pedagang kaki lima.
2. Micro, yakni usaha mikro yang sudah cukup berkembang, namun memiliki sifat
kewirausahaan dan belum bisa menerima perkerjaan subkontraktor serta belum bisa
melakukan kegiatan ekspor.
Setelah ditetapkannya Peraturan Presiden No 98 tahun 2014 terkait Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Peraturan ini sengaja diterbitkan agar bisa menjadi pedoman bagi pemerintah untuk memberikan izin usaha mikro dan usaha kecil (IUMK) bagi pelaku usaha di Indonesia.
3. Usaha mikro juga memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam UU ini, telah diatur semua mulai dari kriteria, aspek perizinan serta bagaimana peran serta pemerintah pusat dan daerah dalam
pemberdayaan usaha mikro.
Serta pengaturan mengani Pemerintah berkewajiban menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima serta lokasi lainnya.
4. Usaha mikro merupakan salah satu tulang punggung perekonomian yang secara nyata membuktikan mampu menyerap tenaga kerja yang tidak Tertampung di sektor lain. Penyerapannya pun cukup besar yakni mencapai 97%. Selain itu,Kementerian Koordinator Perekonomian juga mencatat peran usaha mikro terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 60,34%.
5. Membedakan usaha mikro dengan usaha kecil, menengah maupun besar dapat dilihat
dari kekayaan bersih dan omset penjualan tahunan yang sesuai dengan pasal 6 UU No.20
tahun 2008 ;
(1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banya Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut: a. memiliki kekayaan bersih lebih dari
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
(4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) huruf a, huruf
b, serta ayat (3) huruf a, huruf b nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan kriteria-kriteria tersebut, artinya semua jenis usaha yang berkekayaan
dibawah 50 juta rupiah atau penjualan tahunan di bawah 300 juta rupiah tergolong UMK dan
wajib memiliki IUMK. Sedangkan untuk usaha dengan kekayaan diatas 500 juta rupiah atau hasil penjualan di atas 2,5 miliar rupiah memiliki izin usaha yang berbeda yaitu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) karena sudah tergolong usaha menengah dan besar.
Secara umum, IUMK berguna untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Sebagaimana dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2014 Pasal 2 ayat 2, IUMK dibuat bagi dengan tujuan agar pelaku usaha mikro dan kecil :
1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.
Ini artinya, lokasi tempat usaha tidak akan diklaim atau berpindah tempat secara
sembarangan oleh orang atau oknum tertentu.
2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Pendampingan akan dilakukan langsung oleh kementrian dengan bentuk berupa bantuan modal, tenaga kerja, manajemen usaha, dan lainnya.
3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Hal ini lantaran lembaga keuangan baik bank atau non bank tentu mewajibkan izin
usaha untuk bisa memberikan modalnya.
4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau lembaga lainnya. Hal ini sesuai dengan peraturan UU Nomor 20 tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menyebutkan bahwa UMKM perlu mendapat pemberdayaan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan usaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan iklim usaha seluas-luasnya.
Apabila suatu usaha tidak memiliki surat izin usaha mikro kecil makan akan ditemukan beberapa kendala yakni Usaha tidak memiliki identitas sehingga tidak terdaftar dan rawan mengalami masalah atau konflik di kemudian hari, Tidak memiliki perlindungan
hukum jika terjadi sengketa usaha, Sulit mendapatkan modal atau akses pembiayaan dari berbagai lembaga keuangan bank atau non-bank. Jadi pada dasarnya IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) menjadi nilai tambah dari sebuah usaha untuk menjamin statusnya di Hadapan hukum dan mempermudah jika ingin melakukan pengembangan usaha.
Apalagi di persaingan global seperti sekarang, izin resmi dan legal menjadi syarat mutlak agar bisa diterima.Lebih dari itu, IUMK juga menjadi bukti kepatuhan kita sebagai warga negara untuk ikut serta memajukan perekonomian bangsa melalui Usaha Mikro dan kecil.
7. Prinsip pemberian izin usaha mikro dan kecil berdasarkan permendagri Nomor 83 tahun 2014 yaitu, Prosedur sederhana, mudah dan cepat; Keterbukaan informasi bagi pelaku
usaha mikro dan kecil; dan, Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.
8. serta secara rinci pelaksaan dari izin usaha mikro kecil ini dijelaskan dalam pasal 5 sampai dengan pasal 15 Permendagri No.83 tahun 2014, dimana pelaku usaha mikro kecil mengajukan permohonan IUMK dengan melampirkan berkas permohonan yang selanjutnya Camat/Lurah/ Kepala Desa yang telah diberikan pendelegasian wewenang oleh Bupati/ Walikota melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK.
Jika berkas pendaftaran IUMK telah
memenuhi persyaratan maka menjadi dasar pemberian IUMK bagi UKM. Namun jika berkas
belum lengkap, maka Camat/ Lurah/ Kepala Desa berhak mengembalikan berkas agar
kemudian dapat dilengkapi. Pengembalian berkas tersebut disampaikan kepada pelaku UKM paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran. Berkas IUMK yang telah disetujui maka diberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar.
Naskah satu lembar tersebut menjadi tanda legalitas seseorang atau pelaku usaha/
kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Pemberian IUMK diterbitkan
paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran
diterima, lengkap dan benar serta tidak dikenakan biaya, retribusi, dan ataupun pungutan lainnya. Jika pelaku UKM tidak mematuhi kegiatan usaha sesuai dengan IUMK yang diajukan dan melanggar hal-hal seperti memperdagangkan barang atau jasa ilegal dan menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka camat berhak dan dapat melakukan pencabutan IUMK.
Jika badan usaha menengah hingga besar diharuskan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang merupakan ketentuan perizinan yang diwajibkan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag), maka usaha mikro memiliki bentuk perizinan lain, yakni Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Sama seperti surat legal lainnya, keberadaan
IUMK bisa menjadi sangat penting untuk kenyamanan pelaku usaha itu sendiri.
Legalitas menjadi sumber kekuatan hukum jika dikemudian hari terjadi masalah pada usaha yang dibangun. Apabila tidak memiliki IUMK maka akan mendapat kerugian bagi para pelaku usaha itu sendiri. Jadi pada dasarnya IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) menjadi nilai tambah dari sebuah usaha untuk menjamin statusnya di hadapan hukum dan mempermudah jika ingin melakukan pengembangan usaha.
Apalagi di persaingan global seperti sekarang,
Izin resmi dan legal menjadi syarat mutlak agar bisa diterima. Lebih dari itu, IUMK juga menjadi bukti kepatuhan kita sebagai warga negara untuk ikut serta memajukan perekonomian bangsa melalui Usaha Mikro dan kecil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *