radarcom.id – Rabu (20/05) BEM Universitas Lampung sebagai koordinator wilayah Sumbagsel BEM SI mengadakan Aksi monolog di Bundaran Tugu Adipura Bandar Lampung. Aksi ini berlangsung pada pukul 16.00 WIB sampai 17.30 WIB.
Presiden BEM U KBM Unila Irfan Fauzi Rachman mengatakan aksi ini bertujuan untuk memperingati Hari Kebangkitan Nasional dan untuk menuntut pemerintah agar membuat kebijakan yang tidak mencederai hati rakyat dimasa Pandemi Covid-19.
“Seperti yang kita ketahui DPR telah mengesahkan RUU minerba menjadi UU. dimana UU tersebut disinyalir hanya menguntungkan pengusaha batubara dan merugikan lingkungan. Serta adanya wacana kembali dari presiden untuk menaikkan biaya iuran BPJS kesehatan dimana hari ini ekonomi masyarakat sedang sulit, Sangat tidak memiliki nurani ketika Pandemi Covid-19 semua terdampak namun pemerintah malah memeras rakyatnya.
Dan masih banyak lagi persoalan negeri ini yang harus kita selesaikan bersama-sama. Belum lagi harga BBM yang seharusnya turun mengikuti anjloknya harga minyak dunia,” kata Irfan dalam rilisnya kepada radarcom.id, Rabu (20/5).
Untuk itu, lanjut Irfan, di momentum hari kebangkitan Nasional ini, mari kita bangkit dari keterpurukan dan menjadi bangsa yang kuat, terhormat, berdikari.
“Untuk itu kami atas nama rakyat Indonesia, Mahasiswa Indonesia menuntut pemerintah,” tegasnya.
Ditambahkan Irfan, adapun tuntutan yang di bawa pada aksi hari ini ini :
1. Mendesak pemerintah memperhatikan dampak pandemi dengan mengeluarkan surat kebijakan untuk seluruh perguruan tinggi melakukan pembebasan atau relaksasi biaya kuliah (UKT) di semester ganjil 2020/2021.
2. Menuntut pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan guru honorer dengan segera mengeluarkan Perpres terkait gaji dan tunjangan.
3. Menghentikan segala bentuk kebijakan yang tidak pro rakyat kecil dengan menurunkan iuran BPJS Kesehatan, harga BBM, kendali harga pangan, dan menyelesaikan banyaknya kasus PHK, sengkarut kartu prakerja, serta menjamin bantuan langsung kepada masyarakat yang terdampak.
4. Menolak pengesahan dan pembahasan Perppu No.1 tahun 2020, RUU Minerba, RUU Ciptaker dan RUU yang tidak pro terhadap rakyat.
5. Menuntut pemerintah untuk melakukan sinergisitas rumusan langkah dalam memperioritaskan kebijakkan yang meletakkan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat dikondisi saat ini diatas hal apapun termasuk meningkatkan fasilitas, pelayanan dan kebutuhan yang terkandung didalamnya. (rls/rci)