HTML Image as link Qries
Daerah  

DPRD Pringsewu Paripurna Dua Raperda dan LKPj 2019

radarcom.id – DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Paripurna pengesahan 2 Raperda menjadi Perda dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2019.

Rapat paripurna dengan penerapan protokol kesehatan dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi Wakil Ketua Hj.Mastuah dan Rizky Raya, dihadiri langsung oleh Bupati Pringsewu H Sujadi serta dihadiri jajaran pemerintah daerah dan muspida Pringsewu.

banner 300600

Juru bicara Pansus Raperda Najaruddin SE mengatakan pengesahan 2 Raperda menjadi Perda, masing-masing tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan tentang Perubahan atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Pringsewu.

“Kaitan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dengan adanya penguatan regulasi melalui Perda, mampu meningkatkan kualitas pelayanan dalam bidang sanitasi khususnya optimalisasi fungsi IPLT dan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal oleh UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPTD PALD) Dinas PUPR Pringsewu,” katanya.

Sedangkan Perda tentang Perubahan atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Pringsewu, dimaksudkan sebagai pemenuhan dari amanat Permendagri No.11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik serta Keputusan Mendagri No.100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang melaksanakan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Dengan Perda ini, Kantor Kesbangpol Kabupaten Pringsewu akan berubah menjadi Badan Kesbangpol yang dipimpin oleh Kepala Badan yang merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Bupati Pringsewu H.Sujadi mengatakan penyampaian LKPJ tersebut merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, yang secara teknis diatur melalui PP No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

LKPJ ini, kata Sujadi, disusun berdasarkan RKPD Kabupaten Pringsewu Tahun 2019 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari RPJMD 2017-2022, dengan mengacu pada RPJPD 2005-2025, dimana sesuai ketentuan PP No.13 Tahun 2019, dalam LKPJ tersebut terdiri dari 4 bagian pemaparan, yaitu bagian pertama tentang Gambaran Umum Daerah dan PDRB, bagian kedua tentang Arah Kebijakan Pemerintah Daerah, ketiga tentang Urusan Konkuren, Fungsi Penunjang, Urusan Pemerintahan Daerah dan Urusan Pemerintahan Umum, serta ke-empat tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan. (hin/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *