HTML Image as link Qries

LABHI-SN Buka Posko Pengaduan Penyaluran Bansos Covid-19 se-Lampung

Dr Ery Setyanegara, SE, SH, MH.

radarcom.id – Adanya laporan banyak masyarakat miskin terdampak Covid-19 yang belum mendapatkan bantuan menggugah idealisme Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Setya Negara (LABHI-SN). Saat ini, LABHI-SN membuka Posko Pengaduan Penerima Bansos Covid-19 yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se Lampung.

“Kita membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang tidak tercover bantuan social Covid-19 dari pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota se Lampung. Juga anak-anak telantar yang tidak mendapatkan bansos Covid-19 ini. Serta adanya laporan penyimpangan bansos baik sekala nasional dan daerah Lampung. Kita berkoordinasi dengan stakeholder penegak hukum,” kata Direktur LABHI-SN Dr. Ery Setyanegara, SE, SH, MH, Rabu (6/5).

banner 300600

Menurut Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Pusat itu, selain membantu masyarakat, LABHI-SN juga akan mengungkap praktik dugaan penyimpangan bansos Covid-19 yang sudah mengemuka di beberapa kabupaten di Lampung.

“Ya tujuannya untuk membantu masyarakat dan kita akan sikat oknum yang menyelewengkan bantuan bencana itu. Kita dukung pemberantasan korupsi agar jangan ada oknum yang bermain. Mereka akan berhadapan dengan kami,” tegas Presiden Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Lampung itu.

Ditambahkan mantan Staf Ahli Kapolda Lampung itu, posko pengaduan bantuan social Covid-19 ini agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Supaya penyaluran benar-benar sampai ke masyarakat dan yang menyimpangkan bantuan ini diberikan sanksi hukuman yang maksimal. Pengaduan masyarakat bisa disamapaikan ke Call Centre Posko Pengaduan Bansos Covid-19 LABHI-SN di nomor 08118885871 atau email [email protected],” pungkasnya. (rci/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *