HTML Image as link Qries

Enam Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Ditangkap

radarcom.id – BP (19) diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu. Warga pekon Waluyojati Kecanatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu itu diamankan terkait dugaan persetubuhan terhadap AA (15) pelajar di salah disalah satu sekolah menengah atas di Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, mengatakan penangkapan petugas sesuai dengan laporan pengaduan dari kakek korban 5 April lalu. Dan hari itu juga pelaku langsung diamankan pada pukul 11.00 Wib.

banner 300600

Terungkapnya perbuatan bejat terhadap AA bermula ketika nenek korban memanggil korban di kamarnya untuk sarapan pagi, Minggu ( 5/4) sekira jam 09.30 Wib . Namun ketika nenek korban masuk kaget karena ada pelaku BP, di dalam kamar cucunya. BP pun langsung diinterograsi diantaranya sejak kapan ada didalam kamar serta apa saja yang dilakukan dalam kamar bersama cucunya.

Didapat pengakuan dari BP bila dia masuk ke dalam kamar AA sejak Sabtu (4 /4) pukul 23.00 Wib . Bahkan dia juga mengaku bila sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap AA. Setelah mendengar pengakuan dari BP tersebut Kakek korban langsung melapor ke Polsek Pringsewu Kota.

Lanjut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH di depan penyidik, BP mengaku mempunyai hubungan khusus (pacaran) dengan korban AA . “Diakuinya persetubuhan terhadap AA telah di lakukan sebanyak 6 kali,” terangnya.

Dimana Aksi bejatnya pertama kali 26 Januari lalu dan terakhir kali Minggu pukul 00.30 wib di rumah kakek korban.

Persetubuhan yang pertama sampai kelima terjadi di rumah pelaku BP di Pekon Waluyojati Pringsewu.

“Perbuatan tersebut dilakukan setiap hari Minggu siang sekira jam 12. 00 Wib. Karena hari Senin sampai Sabtu diabekerja di Bandar Lampung,” beber Kompol Basuki.

Korban sendiri sampai mau melakukan persetubuhan karena percaya kepada BP akan bertanggung jawab sepenuhnya.

“Petugas juga turut mengamankan barang bukti diantaranya satu buah sprei warna hijau, satu buah baju tidur warna pink motif bunga dan satu helai celana dalam warna cream,” jelasnya.

Terhadap BP dijelaskan Kompol Basuki dijerat pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hin/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *