radarcom.id – Perwakilan Mahasiswa Universitas Lampung menemui Rektor Unila Prof Karomani. Mereka mengeluhkan agar kampus memberikan bantuan kuota internet dan cashback mahasiswa semester akhir, lantaran berubahnya perkuliahan system online (daring) akibat pandemic Corona (Covid-19).
Mahasiswa diwakili Wapres BEM Unila Ghani Fadhil Rabbani, Menteri pergerakan Raka Orlando, Menteri Luar Negeri Burhannudin, Dirjen Kajian Strategis Fajar Ghosiyah dan diterima Rektor Unila, Selasa (31/3) siang.
Presiden BEM Unila Irfan Fauzi Rachman mengatakan bahwa mahasiswa berharap adanya pemberian bantuan kuota internet dan cashback UKT dari pihak kampus. “Temen-temen mahasiswa mengeluhkan kuliah daring saat ini. Mahasiswa meminta ganti kouta dan cashback untuk mahasiswa semester akhir karena udah nggak ada kuliah. Fasilitas juga nggak pakai lagi,” kata Irfan dalam keterangan pers kepada radarcom.id, Selasa (31/3).
Menurut Irfan, tentunya tidak ada yang ingin pendemi Covid-19 ini terjadi. Tetapi juga tidak melupakan hak-hak mahasiswa.
“Ketika perkuliahan harus dilakukan daring, Jangan bilang tidak mungkin untuk mengganti Kouta mahasiswa. sudah ada 45 kampus yang mengambil kebijakan yang tepat. Di Lampung sendiri Itera sudah cukup menjadi gambaran bahwa kampus bisa memenuhi hak mahasiswa nya. Itera subsidi Kouta Rp 75 ribu. Unila bisa mengambil kebijakan yang lebih baik dari itu. Untuk itu mahasiswa mendesak rektor melalui pakta integritas yang disampaikan tadi siang,” tegas Irfan.
Menurut Irfan, selama ini mahasiswa kesulitan dalam perkuliahan online karena Kouta gratis dengan Provider Telkomsel dan Indosat itu tidak bisa untuk mengakses seluruh paltform media dan untuk mendownload file karena hanya terbatas pada satu paltform media saja.
“Menjadi problem adalah tidak semua dosen dalam perkuliahan menggunakan media yang digratiskan oleh pihak provider. Dan tidak semua mahasiswa menggunakan provider yang sama dengan apa yang sudah kerjasama dengan Unila,” tandasnya.
Adapun isi Pakta Integritas yang disampaikan mahasiswa ke Rektor Unila:
Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Lampung Nomor: 2333/UN26/TU/2020 Tentang Perpanjangan Periode Pencegahan dan Penyebaran Infeksi Covid-19 dan keresahan-keresahan yang ada di kalangan mahasiswa terkait perkuliahan daring (online), maka BEM U KBM Unila menyatakan sikap:
- Kebijakan Akademik
- Mendesak Rektor Universitas Lampung menerbitkan SOP (Standar Operasional Prosedur) perkuliahan daring (online) sampai pada tahap pelaksanaan teknis dan memastikan penyamarataan kebijakan untuk setiap fakultas.
- Mendesak Rektor Universitas Lampung untuk meningkatan kualitas perkuliahan daring (online) sebagai upaya keefektifan penyampaian materi perkuliahan dan praktikum dengan inovasi yang mendukung untuk penyampaian dan pemahaman materi.
- Mendesak Rektor Universitas Lampung mengadakan kebijakan yang jelas terkait pelaksanaan kegiatan praktikum, praktek, pebimbingan, konsultasi, dan ujian (skripsi, tesis, disertasi dan sejenisnya) untuk setiap fakultas sebagai upaya penyamarataan kebijakan, karena sampai saat ini setiap fakultas memiliki kebijakan masing-masing.
- Menuntut Rektor Universitas Lampung untuk menindak tegas Dosen yang tidak sesuai dalam memberikan pebimbingan dan perkuliahan.
- Kebijakan Administrasi & Keuangan
- Menuntut Rektor Universitas Lampung untuk mengembalikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Semester Genap Tahun Ajaran 2019/2020 kepada seluruh mahasiswa Universitas Lampung dengan rincian:
– Pengembalian 50% untuk seluruh mahasiswa angkatan 2016, 2015, 2014, dan 2013
– Subsidi kuota internet bagi seluruh mahasiswa angkatan 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp 200.000/bulan*
- Menuntut Rektor Universitas Lampung untuk menghapuskan denda keterlambatan pembayaran UKT (Uang Kuliah Tanggal) yang terus bertambah setiap bulannya selama pandemi Covid-19.
Jika dalam jangka waktu 2×24 Jam tuntutan tidak terpenuhi, maka Rektor Universitas Lampung dinyatakan GAGAL dalam mengemban jabatannya.
Atas penyerahan aspirasi mahasiswa dalam pakta integritas ini, Rektor Unila Karomani menyatakan akan dibahas dalam jangka seminggu. Rektor akan membahas kajian mahasiswa dengan pimpinan, karna kebijakan ini bukan hanya kebijakan yang ia putuskan sendiri. (rls/Iis)